Petugas KPK tiba di Jalan Jagalan RT 02/RW 05, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, sekitar pukul 09.30 WIB. Penggeledahan berlangsung kurang lebih satu setengah jam sebelum rombongan meninggalkan lokasi dengan dua koper berwarna hitam yang dimasukkan ke dalam kendaraan dinas.
Rumah yang digedung itu terdaftar atas nama orang tua Etik Suryani. Menurut salah satu warga setempat yang meminta anonimitas, rumah itu saat ini dihuni oleh Erwan, adik kandung Bupati Sukoharjo. Meski demikian, Etik sendiri sempat menempati rumah tersebut selama masa kanak-kanak.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Etik Suryani beberapa hari sebelumnya. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Etik diduga memeras perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo selama periode 2021 hingga 2026.
Total dugaan uang gratifikasi yang diterima mencapai Rp2,93 triliun. Angka fantastis ini dikumpulkan melalui mekanisme "upah pungut" yang dikenakan kepada pejabat struktural dan fungsional yang ingin mendapatkan atau mempertahankan jabatannya. Skema ini telah berjalan sistematis selama lima tahun kepemimpinan Etik.
Selain Etik, KPK telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka: Richard Tri Handoko dan Tri Mulyono. Keduanya diduga berperan sebagai perantara pengumpulan dan pengelolaan dana hasil pemerasan. Investigasi saat ini masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lengkap serta aliran dana ke rekening atau aset tersangka.
Kasus ini menegaskan kembali betapa dalamnya akar korupsi di tingkat daerah. Pola "upah pungut" jabatan sudah menjadi budaya tersembunyi di banyak pemerinah kabupaten dan kota, di mana pejabat terpaksa mengeluarkan dana besar demi karier. Korban utamanya adalah anggaran publik yang seharusnya untuk pelayanan masyarakat.
Bagi warga Sukoharjo, geledahan ini membawa harapan sekaligus kekecewaan. Harapan karena ada upaya penegakan hukum yang nyata, kekecewaan karena pemimpin yang dipilih justru mengeksploitasi posisi. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah tergores parah dan butuh waktu lama untuk dipulihkan.
Dari sisi hukum, penyitaan barang bukti berupa dua koper hitam mengindikasikan adanya bukti fisik yang krusial. Koper-koper itu diduga berisi dokumen transaksi, catatan pembagian dana, atau perangkat elektronik yang merekam komunikasi antar tersangka. Analisis forensik akan menentukan arah perkara selanjutnya.
Pengacara Etik belum memberikan keterangan resmi soal geledahan Kamis ini. Namun tim hukumnya sebelumnya mengajukan keberatan atas penetapan tersangka dan meminta pemeriksaan kesehatan untuk kliennya. KPK menegaskan semua prosedur telah mengacu pada Undang-Undang Tipikor dan HAM.
Kasus Etik Suryani menjadi kasus korupsi tingkat daerah paling besar dalam beberapa tahun terakhir. Nilai dugaan kerugian negara Rp2,93 triliun melebihi banyak kasus serupa. Jika terbukti, ini akan menjadi preseden berat bagi pejabat daerah lain yang menjalankan praktik serupa.
Langkah KPK selanjutnya kemungkinan besar meliputi penyidikan rekening bank, pelacakan aset tersembunyi, serta pemeriksaan saksi-saksi kunci dari perangkat daerah. Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru dari kalangan pejabat yang ikut membayar "upah pungut" demi jabatan.
Masyarakat menunggu keadilan yang nyata, tidak hanya proses hukum yang berlarut-larut. Kasus ini menjadi uji nyata bagi sistem peradilan pidana korupsi Indonesia apakah mampu memproses kasus besar dengan cepat, transparan, dan memberikan deterrent effect yang nyata bagi pelaku korupsi di mana pun mereka berada.