Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah tinggal di kawasan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (15/1) pukul 09.30 WIB. Kediaman yang berlokasi di Jalan Jagalan RT 02/RW 05, Kelurahan Bumi, diduga kuat sebagai 'safe house' milik Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang baru saja diamanankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.
Penggeledahan berlangsung sekitar satu setengah jam. Saat rombongan KPK meninggalkan lokasi pukul 11.00 WIB, petugas terlihat membawa keluar dua buah koper berwarna hitam yang langsung dimuat ke dalam kendaraan dinas. Kedua koper tersebut diduga berisi barang bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan.
Menurut pengakuan salah satu warga yang menginisial E, tim gabungan KPK dan Kepolisian tiba secara mendadak dan langsung menuju rumah yang ditunjuk. "Tadi pukul setengah 10 datang dan langsung ke sana," ujarnya sambil menunjuk ke arah kediaman tersebut. Warga setempat mengaku tidak mengetahui aktivitas apa yang terjadi di dalam rumah selama ini.
Rumah yang digedung itu sebenarnya milik orang tua Etik Suryani. Berdasarkan informasi warga, penghuni tetap rumah tersebut adalah Erwan, adik kandung Etik. Meskipun demikian, Etik sendiri sempat menempati rumah itu masa kecil. Status kepemilikan dan fungsi rumah sebagai 'safe house' menjadi fokus penyelidikan penyidik untuk mengungkap alur dana hasil pemerasan.
Operasi geledah ini merupakan lanjutan langsung dari OTT yang mengamankan Etik Suryani di Kantor Bupati Sukoharjo, Rabu (14/1) sore. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa perkara ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Etik diduga memanfaatkan posisinya untuk memeras uang dari bawahannya.
Kasus ini mengguncang tatanan administrasi daerah di Jawa Tengah. Gubernur Ahmad Luthfi dengan cepat mengeluarkan keputusan penunjukan Eko Sapto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo untuk memastikan kelangsungan pemerintahan. Langkah ini diambil agar roda pemerintahan tidak macet di tengah kekosongan kepemimpinan pasca penahanan bupati terpilih.
Dampak politiknya mulai terasa di tingkat partai. Etik Suryani merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menang di Pilkada 2024. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah dari partai besar yang tersandung kasus korupsi, memicu pertanyaan publik soal mekanisme rekrutmen dan pengawasan calon kepala daerah oleh partai politik.
Sisi finansial juga menjadi perhatian. Jika terbukti, dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah menunjukkan pola korupsi struktural di mana dana anggaran daerah (APBD) atau proyek-proyek pembangunan bisa menjadi sumber dana haram. KPK perlu menelusuri jejak uang mulai dari perangkat daerah penyetor hingga keuntungan yang diterima bupati dan jaringannya.
Budi Prasetyo tidak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap suami Etik Suryani. "KPK membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo terkait dugaan pemerasan," katanya. Hal ini mengisyaratkan penyidik mencurigai adanya peran keluarga dalam mengelola atau menyembunyikan hasil kekayaan korupsi, praktik yang sering ditemukan dalam kasus korupsi kepala daerah.
Penggeledahan 'safe house' di Solo menunjukkan strategi KPK yang tidak hanya berfokus pada tersangka utama, tetapi juga jaringan pendukung dan sarana penyembunyian aset. Dua koper hitam yang disita kemungkinan berisi dokumen keuangan, perangkat elektronik, atau uang tunai yang menjadi bukti kunci untuk membongkar skema pemerasan secara utuh.
Langkah selanjutnya KPK akan memeriksa barang bukti dari geledah, menggelar pemeriksaan lanjutan bagi saksi-saksi kunci perangkat daerah, serta menelusuri rekening bank dan aset milik Etik dan keluarganya. Penetapan status tersangka bagi pihak-pihak lain termasuk suami Etik akan bergantung pada kekuatan bukti yang terkumpul.
Kasus Etik Suryani menjadi pengingat keras bahwa korupsi di tingkat daerah tetap marak meskipun sudah ada sistem pengawasan. Perlu evaluasi sistematis pada mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, transparansi anggaran, serta perlindungan pelapor agar perangkat daerah berani menolak tekanan pemerasan dari atasan tanpa takut dibalas demosi.