Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut fakta persidangan yang memuat aliran uang sebesar Rp100 juta dari proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kepada Miftah Maulana Habiburrahman. Juru bicara lembaga antirasuah, Budi Prasetyo, menegaskan keterangan tersebut menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian dan akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan kasus korupsi proyek DJKA dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memunculkan nama Miftah secara mengejutkan. Pengungkapan itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/7) lalu, saat jaksa KPK Greafik Loserte membacakan dan mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dheky Martin. Dheky merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS Fase 1 yang telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini.
Proyek JGSS Fase 1 merupakan salah satu pengadaan strategis di bawah naungan DJKA Kementerian Perhubungan. Kasus ini mencuat sebagai skandal korupsi infrastruktur yang melibatkan jaringan panjang di tingkat birokrasi maupun pemerintahan daerah. Modus pengadaan barang dan jasa yang sarat penyimpangan kembali memperlihatkan celah lemahnya pengawasan internal di kementerian teknis.
Miftah Maulana Habiburrahman memiliki rekam jejak sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada tahun 2024. Nama Miftah sebelumnya ramai diperbincangkan publik terkait kontroversi penjual es, sehingga penyinggungan jaksa di ruang sidang langsung memicu sorotan luas dari berbagai kalangan. Penyebutan identitas secara spesifik oleh jaksa penuntut umum menambah bobot keterangan yang disampaikan di muka pengadilan.
Pertukaran kata antara jaksa dan saksi di ruang sidang berlangsung cukup terbuka. Greafik Loserte awalnya menanyakan kepastian daftar penerima uang dari proyek JGSS Fase 1, termasuk nama Miftah. "Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa. Dheky membenarkan dengan jawaban singkat. Jaksa lantas menegaskan ke ruang publik bahwa Miftah menerima aliran dana dari proyek tersebut.
Pengungkapan ini memperlihatkan pola korupsi infrastruktur di Indonesia yang tidak lagi berhenti pada pelaku utama di level birokrasi. Aliran dana kerap menyebar ke berbagai pihak luar, termasuk tokoh masyarakat dan agama, yang seharusnya berada di luar lingkar kepentingan proyek negara. Praktik ini menunjukkan bahwa proyek pengadaan sering kali dijadikan mesin distribusi uang haram demi kepentingan pengaruh politik maupun sosial.
Keterlibatan nama tokoh publik dalam pusaran korupsi proyek strategis nasional berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat. Apalagi Miftah pernah menempati posisi strategis sebagai utusan presiden, yang menempatkan dirinya sebagai representasi moral negara di mata publik. Ketika figur yang seharusnya mengayomi justru terseret dalam transaksi proyek, legitimasi keagamaan dan sosialnya ikut terpertaruhkan di tengah masyarakat.
Secara hukum, KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyitaan aset jika pembuktian di persidangan menguat. Budi Prasetyo menegaskan hal tersebut bergantung pada proses hukum yang berjalan, namun pemulihan aset negara menjadi prioritas utama lembaga antirasuah tersebut. Tindakan penyitaan akan menjadi langkah konkret untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyelewengan proyek DJKA.
"Aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7). Pernyataan tersebut sekaligus menandakan bahwa konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak akan terpaku pada tersangka awal, melainkan melacak jejak uang hingga ke ujung paling akhir.
Penyidik akan menelaah seluruh fakta persidangan untuk menentukan langkah pengembangan perkara di masa depan. Unsur perbuatan melawan hukum, motif, hingga inisiatif pemberian uang akan digali lebih dalam oleh JPU dan penyidik KPK. Setiap fakta persidangan dipastikan menjadi pengayaan bagi proses penyelidikan agar kemungkinan terbuka untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
KPK dipastikan akan memanggil Miftah Maulana untuk dimintai klarifikasi formal terkait keterangan persidangan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Miftah belum memberikan pernyataan resmi maupun bantahan atas paparan yang dibacakan di ruang sidang Tipikor Semarang. Media masih terus berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh tanggapan langsung.
Penanganan perkara DJKA berpotensi meluas ke berbagai pihak lain yang namanya tertulis dalam berita acara pemeriksaan. Strategi KPK yang agresif membongkar aliran dana menunjukkan komitmen pengungkapan aktor di balik korupsi sistemik di sektor transportasi. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus perbaikan tata kelola proyek infrastruktur agar tidak lagi menjadi ladang korupsi berjemaah.