Berita

KPK Tegaskan Penangkapan Bupati Langkat Ondim Dilakukan di Kediaman Pribadi

KPK Tegaskan Penangkapan Bupati Langkat Ondim Dilakukan di Kediaman Pribadi

Ringkasan

  • KPK membantah penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin di acara APKASI dan mengonfirmasi OTT dilakukan di kediaman pribadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengklarifikasi lokasi penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim. Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa bupati tersebut diamankan di kediaman pribadinya yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.

Pihak lembaga antirasuah tersebut sekaligus membantah spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa penangkapan dilakukan di tengah rangkaian acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Sebelumnya, publik sempat mengaitkan peristiwa OTT ini dengan kegiatan APKASI yang kebetulan sedang berlangsung di wilayah metropolitan Medan Raya.

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim penyidik KPK tidak hanya mengamankan Bupati Langkat. Total terdapat tujuh orang yang terjaring dalam operasi senyap yang mencakup wilayah Langkat, Medan, dan Binjai. Selain bupati, mereka yang ditangkap terdiri dari satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang lainnya dari pihak swasta.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap terkait proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Modus yang ditemukan diduga melibatkan pemberian fee proyek dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Sebagai barang bukti, tim KPK berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari fee proyek yang dijanjikan. Saat ini, penyidik telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi strategis untuk menjaga integritas barang bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menentukan status hukum para pihak yang terjaring, apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka atau langkah hukum lainnya.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kepala daerah mengenai pengawasan ketat KPK terhadap anggaran proyek pemerintah di tingkat dinas. Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa publik tetap menjadi titik lemah yang krusial, sehingga penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengadaan berbasis digital guna meminimalisir intervensi manusia.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit