Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa 55 kilogram logam mulia jenis platinum dari kendaraan pribadi milik Bupati Langkat, Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim. Penemuan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (2/7) lalu.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (3/7) bahwa temuan tersebut terdiri dari 55 keping logam platinum. Barang bukti ini ditemukan tersimpan di dalam mobil yang digunakan oleh sang bupati saat proses penangkapan berlangsung, yang menambah bobot dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Berdasarkan estimasi awal yang dilakukan pihak KPK melalui penelusuran harga pasar di berbagai platform resmi, satu keping platinum tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp900 juta. Dengan akumulasi 55 keping, total nilai aset logam mulia tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp40 miliar. Pihak penyidik kini tengah mendalami asal-usul kepemilikan aset bernilai tinggi tersebut.
Untuk memastikan validitas dan keaslian logam mulia yang disita, KPK berencana melibatkan ahli dari pihak eksternal. Lembaga seperti PT Antam dan Pegadaian akan dimintai bantuan untuk melakukan verifikasi kualifikasi barang, guna memastikan apakah platinum tersebut merupakan barang asli atau memiliki spesifikasi tertentu yang relevan dengan kasus hukum yang sedang berjalan.
Selain logam mulia, penyidik KPK juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana suap proyek. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp100 juta dalam mata uang Rupiah, serta berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri dari pecahan dolar Singapura, Ringgit Malaysia, dan Rupiah.
Sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum, KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo total Rp2,27 miliar. Selain itu, dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik juga telah diamankan. Syah Afandin bersama rekannya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek tersebut.