Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Asrul, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan kesiapan fasilitas kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Menurut Budi, seluruh kebutuhan medis tersangka telah terpenuhi dengan baik dan dianggap layak untuk menunjang kondisi kesehatan selama proses penahanan berlangsung.
Langkah penolakan ini menyusul kekalahan Asrul dalam upaya hukum praperadilan yang ia ajukan sebelumnya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Asrul oleh pihak KPK adalah sah menurut hukum dan prosedur yang berlaku.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK tidak hanya menetapkan Asrul sebagai tersangka. Saat ini, terdapat empat orang yang sedang diproses hukum, termasuk mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, serta Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Selain itu, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, juga turut menjadi pihak yang disangkakan.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK mengungkapkan bahwa praktik rasuah dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka signifikan, yakni sebesar Rp622 miliar.
Dalam menangani kasus ini, KPK menerapkan sangkaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, KPK juga merujuk pada regulasi baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar hukum penanganan perkara tersebut.