Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah terkait transaksi ilegal di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman setempat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari kesepakatan fee proyek antara Syah Afandin dengan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pengusaha yang juga berperan sebagai tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Keduanya menyepakati nilai total suap sebesar Rp1,2 miliar, namun hingga waktu yang ditentukan, baru Rp800 juta yang terealisasi.
Ketegangan mulai muncul ketika Syah Afandin menagih sisa kekurangan pembayaran tersebut. Yaqub hanya menyanggupi tambahan sebesar Rp100 juta. Rencana penyerahan uang yang sedianya dilakukan pada Rabu (1/7) sempat tertunda karena Syah Afandin menyadari adanya pergerakan tim KPK di wilayah Kabupaten Langkat. Ia bahkan sempat memerintahkan sopirnya untuk membatalkan pertemuan tersebut demi menghindari deteksi aparat.
Upaya penyerahan uang kemudian dialihkan ke hari berikutnya. Syah Afandin menugaskan orang kepercayaannya, yakni mantan anggota DPRD Sumatera Utara bernama Syahrial, untuk menjembatani transaksi tersebut. Dalam komunikasinya, mereka menggunakan kode 'situasi memanas' sebagai sinyal kewaspadaan bahwa pergerakan mereka sedang diawasi ketat oleh pihak berwenang.
Transaksi senilai Rp100 juta akhirnya terjadi di sebuah kafe di Kota Medan pada Kamis (2/7). Setelah menerima uang tersebut, Syahrial segera bergerak menuju Kota Binjai menggunakan kendaraan pribadi. Namun, tim penyidik KPK yang telah membuntuti pergerakan mereka sejak awal berhasil menghentikan kendaraan tersebut di tengah perjalanan.
Dalam proses penggeledahan, tim KPK menemukan uang sebesar Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi Syahrial. Penemuan barang bukti ini menjadi kunci utama bagi KPK untuk menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.