Nasional

LBH dan KontraS Surabaya Kecam Kriminalisasi Massa Aksi di Grahadi

LBH dan KontraS Surabaya Kecam Kriminalisasi Massa Aksi di Grahadi

Ringkasan

  • LBH dan KontraS Surabaya mengkritik penangkapan 11 massa aksi di depan Grahadi yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan penghalangan akses bantuan hukum oleh pihak kepolisian.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya melayangkan kritik keras terhadap tindakan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya. Langkah aparat kepolisian yang menangkap 11 peserta aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (22/10), dinilai sebagai bentuk kriminalisasi sistematis terhadap warga sipil.

Para aktivis menyoroti pola penangkapan yang dilakukan sebelum massa mencapai titik lokasi unjuk rasa. Tindakan ini dianggap sebagai upaya pembungkaman ruang berekspresi masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Penangkapan tersebut tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga warga sipil yang hendak berpartisipasi dalam aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ketegangan memuncak ketika pihak kepolisian dilaporkan menghalangi akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang telah ditahan di kantor polisi. Tim advokat dari KontraS sempat mengalami kesulitan untuk menemui klien mereka, meskipun telah menyerahkan identitas dan surat kuasa yang sah. Akses pendampingan hukum baru dapat terbuka setelah tim advokat menekan pihak berwenang pada Jumat pagi.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, menyatakan bahwa proses hukum pidana terhadap massa aksi merupakan bentuk pemaksaan. Menurutnya, tindakan aparat yang melakukan penggeledahan barang pribadi hingga pemeriksaan isi ponsel secara paksa melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Penggeledahan tersebut seharusnya didahului dengan bukti permulaan yang cukup dan surat resmi.

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, membantah tuduhan penghalangan akses bantuan hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang bagi pendampingan hukum. Polda Jatim berdalih bahwa pengamanan yang dilakukan bertujuan menegakkan aturan, mengingat unjuk rasa diperbolehkan selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Praktik 'fishing expedition' atau pemeriksaan masif tanpa dasar yang relevan juga menjadi sorotan tajam. Zaldi dari KontraS Surabaya mengkritik tindakan aparat yang melakukan tes urine massal dan sweeping barang bawaan tanpa adanya kecurigaan yang memadai. Tindakan ini dinilai sebagai cara untuk mencari-cari kesalahan demonstran yang berujung pada kriminalisasi.

Kondisi ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga kebebasan berpendapat di Indonesia. Ketika aparat penegak hukum menggunakan instrumen pidana untuk membungkam kritik, ruang demokrasi di tingkat daerah berisiko mengalami penyempitan. Fenomena ini bukan sekadar insiden lokal, melainkan cerminan dari ketegangan antara otoritas keamanan dan hak sipil yang kian mengemuka.

Penggunaan pasal-pasal pidana dalam merespons aksi demonstrasi berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika pola pengamanan ini terus berlanjut, partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui jalur aksi massa akan semakin terintimidasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

LBH Surabaya menegaskan bahwa pihak kepolisian wajib memberikan kejelasan status hukum kepada setiap orang yang ditahan. Pemeriksaan data pribadi dalam ponsel tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran privasi yang serius. Aparat diharapkan lebih mengedepankan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana menjadi langkah terakhir, bukan alat untuk menekan suara kritis.

Ke depan, insiden ini menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa di Jawa Timur. Transparansi dalam proses pemeriksaan pasca-penangkapan harus ditingkatkan guna memastikan hak-hak warga negara tetap terjaga. Tanpa perbaikan signifikan, potensi gesekan antara masyarakat sipil dan aparat akan terus membayangi ruang publik.

KontraS dan LBH Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum bagi 11 orang yang ditangkap. Mereka mendesak agar tindakan arogansi di lapangan segera dihentikan. Perlindungan terhadap hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap interaksi antara aparat keamanan dan massa aksi di masa depan.

Pada akhirnya, stabilitas keamanan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kebebasan sipil. Dialog dan pendekatan persuasif seharusnya menjadi kunci dalam menghadapi aksi demonstrasi. Masyarakat menanti komitmen nyata dari aparat kepolisian untuk menghargai suara kritis sebagai bagian integral dari demokrasi yang sehat.

Mengapa Ini Penting

Berita ini krusial karena menyoroti pergeseran pola pengamanan aksi massa yang cenderung represif dan mengancam kebebasan sipil. Jika praktik kriminalisasi demonstran dibiarkan, ini akan menciptakan efek gentar (chilling effect) yang melumpuhkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik. Perlindungan terhadap akses bantuan hukum adalah benteng terakhir warga negara, sehingga pelanggaran terhadap hak ini merupakan sinyal bahaya bagi penegakan demokrasi di Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "LBH dan KontraS Surabaya Kecam Kriminalisasi Massa Aksi di Grahadi"?

LBH dan KontraS Surabaya mengkritik penangkapan 11 massa aksi di depan Grahadi yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan penghalangan akses bantuan hukum oleh pihak kepolisian.

Mengapa Nasional ini penting?

Berita ini krusial karena menyoroti pergeseran pola pengamanan aksi massa yang cenderung represif dan mengancam kebebasan sipil. Jika praktik kriminalisasi demonstran dibiarkan, ini akan menciptakan efek gentar (chilling effect) yang melumpuhkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik. Perlindungan terhadap akses bantuan hukum adalah benteng terakhir warga negara, sehingga pelangg

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
2 jam lalu
Waktu Baca
4 menit