Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat untuk memberikan perlindungan darurat kepada empat santri yang menjadi korban kebakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kejadian tragis ini berlangsung pada Desember 2025 dan mengakibatkan satu nyawa melayang, dua anak mengalami luka bakar parah, dan seorang lagi terkena luka ringan. LPSK menganggap korban yang masih di bawah umur sebagai kelompok rentan sehingga memerlukan perlakuan khusus sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa perlindungan diberikan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman atau situasi khusus, termasuk kerentanan karena usia. “Jangan sampai perlindungan yang dibangun terganggu akibat keterpaparan media secara terbuka sehingga menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan upaya LPSK untuk menjaga privasi dan kesehatan mental korban di tengah sorotan publik yang intens.
Tim LPSK telah diturunkan ke lokasi untuk melaksanakan beberapa tugas sekaligus. Pertama, tim memberikan perlindungan darurat, yang mencakup pengawalan dan pengaturan tempat tinggal sementara yang aman. Kedua, asesmen medis dilakukan sebagai dasar penentuan kebutuhan rehabilitasi. Asesmen ini menggunakan pendekatan yang berperspektif korban agar tidak menimbulkan trauma ulang akibat penggalian kronologi yang berulang.
Permintaan perlindungan resmi diajukan oleh Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban, Joko Jumadi, pada Selasa (14/7). Menurut Rieke, pendampingan diperlukan untuk memastikan korban memperoleh hak atas perlindungan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi. Joko menambahkan bahwa pendampingan difokuskan pada pemenuhan seluruh hak korban, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, rehabilitasi, dan restitusi agar proses pemulihan berlangsung menyeluruh.
LPSK juga mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan undang-undang agar layanan bagi korban dapat diberikan lebih cepat. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan lembaganya mulai menghitung nilai restitusi bagi masing-masing korban secara terpisah berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami. Perhitungan restitusi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 dengan mempertimbangkan biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan penghasilan, biaya transportasi, serta kerugian lain akibat tindak pidana.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perlindungan Orang Kombes Pol. Ni Made Pujewati menerapkan pembatasan akses terhadap korban. Langkah ini diambil untuk mendukung pemulihan fisik dan psikologis setelah korban mengalami tekanan akibat banyaknya pihak yang meminta keterangan. “Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara fisik maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital,” katanya.
Kasus ini memicu pembicaraan luas tentang perlindungan anak di Indonesia. Beberapa organisasi masyarakat sipil dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kejadian tersebut dan menyerukan reformasi perlindungan anak yang lebih komprehensif. Data Kementerian Sosial menunjukkan bahwa setiap tahun puluhan kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan pondok pesantren, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan sistem pelaporan yang responsif.
Di tingkat kebijakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 sudah memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasi di lapangan masih menghadapi kendala. Masalah seperti keterbatasan sumber daya, koordinasi antarlembaga, dan kesadaran masyarakat tentang hak-hak korban masih perlu ditangani. Oleh karena itu, kasus Lombok Tengah ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme perlindungan anak yang ada dan mendorong perbaikan sistemik.
Beberapa tokoh memberikan komentar terkait perkembangan ini. Sri Nurherwati dari LPSK menekankan pentingnya menjaga privasi korban, sementara Rieke Diah Pitaloka dari DPR RI menyerukan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Joko Jumadi, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pendampingan hukum akan terus dilakukan hingga hak-hak klien terpenuhi.
Ke depan, diharapkan Dana Abadi Korban dapat segera direalisasikan sehingga kompensasi bagi korban kebakaran dapat disalurkan tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut. Selain itu, LPSK berencana meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil untuk membangun sistem early warning yang dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.