Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menyatakan dukungannya terhadap wacana peningkatan hak keuangan bagi kepala daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Menurut Tito, penyesuaian penghasilan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para pemimpin daerah, yang pada gilirannya diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan anggaran negara maupun praktik gratifikasi.
Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab yang lebih besar bagi para kepala daerah. Ia mengimbau agar setiap kepala daerah mampu menunjukkan kreativitas serta inovasi yang lebih tinggi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inovasi tersebut diharapkan dapat dilakukan tanpa memberikan beban tambahan bagi masyarakat kecil melalui pungutan baru.
Kendati memberikan sinyal positif, mantan Kapolri ini menegaskan bahwa rencana tersebut saat ini masih dalam tahap wacana awal. Pemerintah berkomitmen untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan guna mendengarkan masukan serta aspirasi publik sebelum memutuskan untuk melakukan perubahan regulasi terkait struktur hak keuangan kepala daerah.
Usulan kenaikan hak keuangan ini pertama kali digulirkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas meningkatnya angka kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Sepanjang pertengahan tahun 2026, tercatat setidaknya sembilan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rifqinizamy menilai bahwa besaran gaji pokok serta tunjangan yang diterima kepala daerah saat ini sudah tidak lagi rasional jika dibandingkan dengan beban kerja dan tingginya biaya operasional politik. Saat ini, regulasi mengenai hak keuangan masih mengacu pada aturan lama, seperti PP Nomor 59 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Sebagai solusi, Komisi II DPR mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah dipatok sebesar 20 persen dari realisasi Pendapatan Asli Daerah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem remunerasi yang lebih proporsional. Meski demikian, Rifqinizamy mengakui bahwa peningkatan pendapatan ini bukanlah obat tunggal, karena tindakan korupsi yang didasarkan pada keserakahan pribadi tetap memerlukan penegakan hukum yang tegas.