Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan niat mengusulkan pengaturan batasan biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) ke dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Usulan disampaikannya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (16/7/2026), sebagai respons terhadap maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif daerah.
Inti usulan Tito berputar pada dua hal: penetapan batas nominal donasi yang boleh diterima calon kepala daerah, serta kewajiban transparansi penerimaan dana tersebut ke publik. Ia merujuk praktik di Amerika Serikat yang membatasi sumbangan per individu hingga 3.500 dolar AS, atau sekitar Rp 63 juta dengan kurs Rp 17.982 per dolar. Menurut mantan Kapolri ini, batasan serupa perlu diadopsi agar aliran dana kampanye terpantau dan tidak menjadi lubang hitam.
Latar belakang usulan ini adalah realita biaya pilkada yang melonjak tak terkendali. Tito menilai, ongkos kampanye yang mahal tidak mungkin ditutupi oleh gaji kepala daerah yang standar. Kesenjangan itulah yang mendorong sejumlah pejabat mencari "jalur lain" yang menyimpang ke praktik korupsi, suap, dan gratifikasi. "Ini sistem atau lingkungan yang membuat mereka akhirnya mencari dengan jalan yang tidak benar," ujarnya.
Data KPK memperkuat kecemasan itu. Dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tercatat 15 kepala daerah tersandung kasus korupsi dan dinonaktifkan. Terbaru, Bupati Sukoharjo Etik Suryani diamankan 9 Juli 2026 atas dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah. Satu pekan sebelumnya, Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi.
Daftar nama yang panjang mencakup Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, hingga Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Frekuensi kasus — rata-rata lebih dari satu kepala daerah per bulan — menunjukkan pola sistemik, bukan sekadar kegagalan individu. Tito mengakui faktor perorangan juga berperan: "Sudah cukup tapi kemudian ingin lebih."
Sebagai menteri pembina pemerintahan daerah, Tito menegaskan keterbatasan wewenang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya berperan pada pengawasan, pencegahan, dan peringatan. Pemecatan atau pemberhentian kepala daerah bukan kewenangan menteri, melainkan domain DPRD dan Presiden. "Kepala daerah ini enggak bisa kita awasin 24 jam, tujuh hari seminggu," tegasnya.
Usulan batas biaya pilkada saat ini masih di tahap diskusi awal. Tito menyadari penetapan aturan baru memerlukan persetujuan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Proses legislasi RUU Pemilu revisi sendiri belum tentu cepat selesai, mengingat dinamika politik dan prioritas parlementer yang padat. Kendati demikian, kehadiran inisiatif dari sisi eksekutif menandakan adanya tekanan formal untuk memperbaiki tata kelola dana politik lokal.
Pakar hukum tata negara menilai, batas donasi per orang ala model AS memang relevan, namun harus disertai mekanisme verifikasi ketat agar tidak dibelakangi melalui donor strawman (calon pengantar). Transparansi real-time via platform digital terbuka bisa jadi solusi teknis. Tanpa itu, batas nominal berisiko jadi formalitas belaka.
Dampak kebijakan ini melampaui sekadar soal uang. Jika terealisasi, biaya demokrasi di tingkat daerah bisa lebih terjangkau, membuka ruang bagi calon berkualitas tapi minim modal. Saat ini, ambang biaya pilkada di beberapa daerah besar dikabarkan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah — angka yang mustahil dijangkau figur baru tanpa bantuan oligarki lokal.
Di sisi lain, pengalaman revisi UU Pemilu 2017 menunjukkan lobi kepentingan partai sering melambatkan atau melunakkan regulasi dana kampanye. Masyarakat sipil dan media perlu memantau agar usulan Tito tidak tergusur saat proses deliberasi di komisi kerja DPR. Tekanan opini publik akan menentukan apakah batas donasi 3.500 dolar AS (atau ekuivalennya) benar-benar tertulis dalam pasal yang mengikat.
Langkah selanjutnya ada di tangan Komisi II DPR yang menangani bidang politik dan keamanan. Rapat dengar pendapat dengan KPK, Kemendagri, KPU, dan organisasi anti-korupsi diharapkan digelar segera. Jika berjalan lancar, ketentuan baru bisa berlaku untuk pilkada serentak 2027 — momen uji nyata apakah batas biaya dan transparansi donasi benar-benar mengubah lanskap politik uang di Indonesia.