Nasional

Menko Zulhas Sederhanakan Aturan PSEL: Dari Ratusan Jadi Tiga, Target Selesai 2028

Ringkasan

  • Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan penyederhanaan regulasi proyek Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik (PSEL) dari ratusan aturan menjadi tiga, guna mempercepat penanganan krisis sampah perkotaan di 24 klaster prioritas hingga awal 2028.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil memangkas regulasi pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dari ratusan ketentuan menjadi hanya tiga aturan utama. Langkah drastis ini diambil untuk mengakhiri kelambatan proyek yang selama ini terjebak dalam labirin perizinan dan koordinasi lintas kementerian. Zulhas menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, Kamis lalu.

Dalam skema lama, seorang pengembang yang ingin membangun fasilitas PSEL harus berputar-putar mengurus persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota, kepala daerah, hingga DPRD provinsi jika melibatkan dua kabupaten. Belum selesai di tingkat daerah, berkas harus lanjut ke Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan PT PLN untuk perjanjian jual beli listrik. Proses berantai ini membuat proyek-proyek PSEL macet bertahun-tahun, padahal tumpukan sampah di kawasan perkotaan terus menumpuk.

Latar belakang kebijakan ini adalah volume sampah nasional yang mencapai 141.926 ton per hari berdasarkan data pemerintah. Angka masif ini menciptakan tekanan besar pada TPA yang sebagian besar sudah melebihi kapasitas. Presiden Prabowo Subianto merespons dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Sampah dan menugaskan Zulhas memimpin penyederhanaan regulasi serta menyelesaikan hambatan lintas kementerian. "Kalau ada hambatan saya tinggal undang. Kalau masih tidak bisa saya atasi, saya lapor. Presiden yang memimpin," tegas Zulhas.

Payung hukum baru kini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres 35 Tahun 2018. Perpres terbaru ini mengatur penanganan sampah perkotaan melalui PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan. Perubahan fundamental terletak pada penyederhanaan skema pengadaan: pemilihan mitra dan pengembangan investasi dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sementara PT PLN bertindak sebagai pembeli tenaga listrik yang dihasilkan — memangkas rantai negosiasi yang dulu memakan waktu bertahun-tahun.

Pemerintah menetapkan target agresif: kawasan prioritas dengan kondisi darurat harus diselesaikan 2027–2028, sisanya 2029. Kriteria prioritas ditetapkan pada klaster perkotaan yang menghasilkan sampah minimal 1.000 ton per hari agar memenuhi skala ekonomi. Sebanyak 24 klaster telah diidentifikasi, masing-masing mencakup dua hingga tiga kabupaten atau kota dalam satu kawasan pelayanan. Pendekatan klaster ini dirancang untuk mengatasi keterbatasan lahan dan volume sampah per kota yang tidak cukup untuk satu unit PSEL ekonomis.

Namun, keberhasilan target ini tidak hanya bergantung pada regulasi pusat. Zulhas menegaskan kesiapan pemerintah daerah menjadi kunci: mereka harus memastikan sistem pengumpulan, pengangkutan, dan pasokan sampah berkelanjutan ke fasilitas PSEL. Tanpa komitmen daerah menyediakan feedstock konstan, investasi miliaran rupiah yang dialirkan via Danantara berisiko menjadi aset macet. Ini menuntut reformasi tata kelola sampah di tingkat kota — dari retribusi, armada angkut, hingga edukasi pemisahan sumber — yang selama ini sering jadi titik lemah.

Dari sisi industri, penyederhanaan ini membuka ruang bagi pemain baru. Sebelumnya, hanya konsorsium besar dengan daya tahan finansial dan politik yang mampu menavigasi birokrasi. Sekarang, dengan BPI Danantara sebagai *single gateway* dan PLN sebagai *offtaker* pasti, *risk profile* proyek turun drastis. Hal ini diharapkan menarik dana pensiun, asuransi, dan investor infrastruktur hijau yang selama ini ragu masuk sektor sampah karena ketidakpastian regulasi dan *offtaker*.

Tantangan teknis tetap ada. Teknologi PSEL yang dipakai harus memenuhi standar "ramah lingkungan" sebagaimana mandat Perpres 109/2025 — artinya bukan sekadar pembakaran terbuka (*incinerator*) konvensional yang berpotensi memproduksi dioksin dan furan. Pemerintah mendorong teknologi *gasification*, *pyrolysis*, atau *anaerobic digestion* yang lebih bersih namun butuh *capex* lebih tinggi. Keseimbangan antara kebutuhan cepat selesai 2028 dengan pemilihan teknologi yang benar akan jadi ujian nyata bagi tim teknis BPI Danantara.

Di sisi masyarakat, program ini membawa harapan reduksi volume sampah ke TPA hingga 90 persen, sekaligus menghasilkan listrik terbarukan yang masuk ke jaringan PLN. Namun, *social license* tetap diperlukan. Pengalaman di beberapa kota menunjukkan resistensi wacara penolakan warga terhadap lokasi PSEL akibat ketakutan polusi udara dan dampak kesehatan. Transparansi data emisi, pemantauan komunitas independen, dan *benefit sharing* yang adil bagi warga sekitar — seperti listrik subsidi atau pembangunan fasilitas umum — harus dirancang sejak awal, bukan sebagai *afterthought*.

Langkah selanjutnya yang dinantikan adalah penetapan delapan mitra terpilih untuk tahap dua proyek PSEL oleh Danantara, serta realisasi *financial close* proyek-proyek prioritas. Jika roda berputar sesuai jadwal, Indonesia bisa melihat unit PSEL pertama beroperasi komersial di awal 2028 — menjadi *proof of concept* bahwa krisis sampah perkotaan bisa dipecahkan lewat pendekatan *waste-to-energy* yang terintegrasi, bukan sekadar pindahkan tumpukan dari satu tempat ke tempat lain.

Mengapa Ini Penting

Penyederhanaan regulasi PSEL bukan sekadar efisiensi birokrasi, tapi titik balik kebijakan pengelolaan sampah Indonesia yang selama ini stagnan. Dengan BPI Danantara sebagai *single gateway* dan PLN sebagai *offtaker* pasti, hambangan utama — ketidakpastian izin dan pembayaran — terpecahkan. Namun, keberhasilan nyata bergantung pada dua hal yang tak tertulis di Perpres: komitmen daerah menyediakan sampah terpisah berkualitas, dan penerimaan sosial terhadap teknologi termal di tengah ketakutan polusi. Jika 24 klaster prioritas berhasil beroperasi 2028, Indonesia punya model replikasi untuk 300+ kota lain. Jika gagal, tumpukan sampah 141 ribu ton/hari akan terus menenggelamkan TPA dan menggenangi permukiman.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit