Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementeriannya difokuskan pada tiga pilar utama: pengawasan, pemantauan, dan implementasi program. Penekanan ini bertujuan agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat layanan perlindungan HAM. Pernyataan disampaikan Pigai usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7).
Kementerian HAM yang baru dibentuk ini tetap menjaga disiplin pengelolaan anggaran meski masih dalam masa penyesuaian struktur organisasi. Pigai mengaku kementeriannya sebagai satu-satunya yang menjalankan pengawasan secara ketat, serius, profesional, jujur, imparsial, dan anti korupsi selama setahun berjalan. Ia menegaskan bahwa meski sebagian anggaran dialokasikan untuk mendorong program prioritas nasional, fokus utamanya tetap pada pemantauan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Latar belakang penekanan ini tak terlepas dari status Kementerian HAM sebagai kementerian baru yang dibentuk di bawah Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Sebagai entitas baru, kementerian ini harus membuktikan kapasitas manajemen anggaran sekaligus menjalankan mandat konstitusional melindungi hak asasi warga negara. Rapat dengan Komisi XIII DPR RI justru menjadi momen akuntabilitas pertama yang menilai realisasi anggaran dan capaian kinerja tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengapresiasi realisasi anggaran dan capaian kinerja Kementerian HAM. Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat dalam menghadirkan perlindungan HAM yang progresif. Menurut Sugiat, kementerian ini nantinya diharapkan mampu menerima aduan masyarakat, memediasi, mengadvokasi, hingga memenangkan hak-hak pengaduan tersebut — sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo.
Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka turut mengapresiasi tingginya realisasi anggaran, namun mengingatkan bahwa capaian serapan harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan keberhasilan kementerian harus diukur dari kecepatan penyelesaian pengaduan, penguatan kepatuhan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, efektivitas koordinasi lintas kementerian dan daerah, serta perlindungan kelompok rentan. Catatan ini menegaskan bahwa output birokrasi tidak boleh berhenti pada angka serapan saja.
Beberapa anggota komisi lainnya menyematkan catatan teknis yang substansial. Anwar Sadad menuntut sinkronisasi antara realisasi anggaran dan capaian fisik program. Tonny Nesar mendorong penguatan program di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Anisah Syakur mengapresiasi perencanaan anggaran di tengah kebijakan efisiensi, sedangkan Meity Rahmatia meminta reformasi kelembagaan agar layanan perlindungan HAM semakin cepat, mudah diakses, dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Respons positif dari Komisi XIII menunjukkan bahwa DPR RI memberikan kepercayaan awal pada kinerja Kementerian HAM. Namun, tekanan untuk membuktikan relevansi institusional tetap besar. Kementerian yang lahir dari pemekaran Kemenkumham harus menunjukkan value-added dibandingkan mekanisme HAM sebelumnya yang terfragmentasi di berbagai lembaga. Digitalisasi layanan pengaduan yang digagas Pigai menjadi uji coba nyata apakah birokrasi baru ini mampu melompat ke era layanan berbasis teknologi.
Dampak kebijakan ini terasa langsung bagi masyarakat pencari keadilan. Jika digitalisasi pengaduan berjalan efektif, warga di daerah terpencil tak perlu datang ke kantor pusat untuk melapor pelanggaran HAM. Akses yang lebih cepat dan transparan berpotensi menurunkan angka ketidakpuasan masyarakat terhadap proses hukum yang selama ini dinilai lambat dan mahal. Sisi lain, penguatan program di wilayah 3T menjawab kritik lama soal sentralisasi kebijakan HAM di Jawa.
Namun, tantangan implementasi tidak ringan. Koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah yang disebut Rieke sebagai indikator keberhasilan justru sering menjadi hambatan struktural. Data terintegrasi antar lembaga — Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, hingga Pemda — belum sepenuhnya terealisasi. Tanpa interoperabilitas data, digitalisasi pengaduan berisiko jadi hanya ganti platform tanpa mempercepat resolusi kasus.
Pigai menjanjikan seluruh masukan DPR akan dilaksanakan dan diselaraskan dengan Asta Cita Presiden. Komitmen ini akan diuji dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) semester kedua serta APBN 2026. Alokasi untuk reformasi kelembagaan, penguatan SDM pengadilan HAM, dan infrastruktur digital di wilayah 3T akan menjadi indikator nyata apakah kementerian ini benar-benar transformatif atau hanya menambah lapisan birokrasi baru.
Ke depan, mata publik dan sociedad sipil akan memantau dua hal: pertama, apakah angka penyelesaian pengaduan naik signifikan dalam enam bulan ke depan. Kedua, apakah kementerian berani mengambil posisi tegas atas pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara — uji asam bagi independensi institusi yang baru berumur setahun. Sejarah kementerian HAM tidak ditulis dari realisasi anggaran, tapi dari keberanian melindungi korban di garis depan.