Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan urgensi perbaikan sistemik dan penguatan budaya integritas sebagai solusi fundamental dalam mengatasi praktik kecurangan yang kerap berulang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB. Menurutnya, pengawasan dan penegakan regulasi yang ada saat ini belum cukup efektif untuk menutup celah kecurangan yang terus terjadi setiap tahun.
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menjadi sorotan utama, dengan mencatat sebanyak 301 laporan pengaduan masyarakat selama proses SPMB tahun 2026. Dari angka tersebut, jalur zonasi atau domisili menempati posisi tertinggi dengan 187 laporan, diikuti oleh jalur prestasi (69 laporan), jalur afirmasi (33 laporan), dan jalur mutasi (12 laporan). Angka ini mencerminkan masih lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan di lapangan.
Lestari, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret yang lebih terpadu. Ia mengusulkan adanya penyederhanaan regulasi, penguatan verifikasi data calon siswa, serta membangun kolaborasi pengawasan yang lebih ketat dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan pemerintah daerah setempat.
Namun, di luar aspek teknis dan prosedural, Lestari menekankan bahwa pembangunan budaya integritas sejak dini adalah fondasi yang paling mendasar. Ia berpendapat bahwa penanaman nilai kejujuran harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional guna membentuk karakter anak bangsa yang tangguh dan anti terhadap praktik korupsi.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa tanpa adanya integritas, sistem pendidikan hanya akan mencetak individu yang unggul secara akademik namun rapuh secara moral. Pendidikan antikorupsi, menurutnya, harus diimplementasikan secara substantif dan mendalam, bukan sekadar menjadi agenda seremonial di sekolah-sekolah yang tidak berdampak pada perubahan perilaku siswa.
Sebagai langkah strategis, Lestari berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan dapat bersinergi untuk menciptakan proses penerimaan siswa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Upaya ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional dan memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang adil sesuai dengan regulasi yang berlaku.