Nasional

MPR Kaji Sistem Ekonomi Nasional, Buka Peluang Amandemen UUD

Ringkasan

  • BP MPR dipimpin Tifatul Sembiring mengkaji sistem ekonomi nasional bersama akademisi di Padang, Senin (13/7), guna mengevaluasi UUD 1945 dan kebijakan ekonomi.

Badan Pengkajian MPR RI menggelar diskusi kelompok terpumpun di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Senin (13/7) untuk menelaah sistem perekonomian nasional. Kegiatan yang dipimpin Ketua Kelompok IV BP MPR Tifatul Sembiring ini melibatkan akademisi Universitas Negeri Padang dan Universitas Andalas guna menyiapkan bahan penguatan ketatanegaraan serta mengevaluasi kemungkinan amandemen UUD 1945.

Fokus utama kajian tertuju pada Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 yang mengatur landasan ekonomi nasional dan kesejahteraan sosial. Menurut Tifatul Sembiring, berbagai persoalan ekonomi kontemporer menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan saat ini perlu dievaluasi agar mampu menjawab tantangan zaman. Ia menilai kebijakan ekonomi pemerintah kerap bersifat reaktif dan belum berpijak pada filosofi yang kokoh.

Kondisi tersebut memicu urgensi penyempurnaan konstitusi. Ketimpangan ekonomi, rendahnya upah minimum di sejumlah daerah, serta kebijakan transfer ke daerah yang tidak merata menjadi catatan kritis dalam forum tersebut. Semangat gotong royong yang menjadi inti ekonomi Pancasila pun dinilai mulai terkikis di tengah orientasi yang mendominasi arus kebijakan.

Latar belakang diskusi ini bukan sekadar akademis. Tifatul mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lahir dari niat pemerataan sosial, namun rawan menghadapi masalah bila tidak didukung desain kebijakan komprehensif dan pengawasan ketat. Tanpa landasan filosofi dan strategi matang, ia memperingatkan anggaran triliunan rupiah berisiko menguap akibat korupsi.

Di sisi lain, narasumber dari Universitas Andalas menyoroti fenomena menguatnya peran negara dalam mengelola dana filantropi keagamaan. Dr. Charles Simabura menjabarkan bahwa dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp180 triliun, sementara potensi zakat nasional diperkirakan ratusan triliun setiap tahun. Tumpang tindih fungsi regulator dan operator membuka celah ketidakjelasan akuntabilitas.

Prof. Idris dari UNP membawa dimensi lingkungan ke dalam pembahasan. Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan biaya eksternal berupa kerusakan alam. Prinsip polluter pays principle perlu dioperasionalkan melalui instrumen pajak lingkungan atau kewajiban pengolahan limbah bagi pelaku usaha.

Dampak dari kajian ini meluas bagi struktur fiskal Indonesia. Muhammad Ichsan Kabullah mengungkapkan bahwa kebijakan fiskal nasional masih menciptakan kesenjangan antara pusat dan daerah. Daerah tertekan karena transfer keuangan terbatas sementara beban pelayanan publik meningkat. Hal ini berpotensi memperlebar disparitas kesejahteraan antarwilayah.

Bagi pelaku usaha, rencana penerapan instrumen ekonomi lingkungan akan mengubah paradigma pertanggungjawaban sosial. Perusahaan tidak lagi dapat membiarkan pencemaran tanpa konsekuensi finansial. Di sisi lain, masyarakat sipil mendapatkan harapan bahwa ekonomi kekeluargaan bisa dihidupkan kembali sebagai penyangga keadilan sosial.

Analisis lebih dalam menunjukkan bahwa wacana amandemen UUD 1945 bukan sekadar penyesuaian pasal, melainkan penataan ulang arah pembangunan. Penguatan otonomi daerah dan kejelasan batas negara dalam dana umat merupakan isu yang akan menyentuh langsung kehidupan beragama dan ekonomi rakyat kecil. Tanpa reformasi yang inklusif, kesenjangan struktural berisiko menguat.

“Pemerintah jangan hanya responsif terhadap persoalan sesaat. Setiap kebijakan harus memiliki filosofi, visi dan strategi yang matang sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru,” tegas Tifatul Sembiring. Pernyataan itu menekankan perlunya perencanaan jangka panjang dan bukan sekadar reaksi insidental.

Charles Simabura menambahkan, “Ketika kita berada dalam model campuran inilah yang menjadi tantangan bagi DPR dan MPR untuk mendudukkan kembali batasannya. Kapan sebuah lembaga bertanggung jawab sebagai pengelola atas nama umat, dan kapan bertanggung jawab sebagai pengelola atas nama negara, termasuk mengenai batasan akuntabilitasnya.” Hal ini menggarisbawahi perlunya kejelasan hukum dalam pengelolaan dana publik dan religius.

Ke depan, masukan dari diskusi Padang akan dihimpun sebagai bahan kajian resmi BP MPR. Langkah selanjutnya mencakup penguatan sistem ketatanegaraan dan penyempurnaan kebijakan ekonomi nasional. MPR juga mengembangkan Constitutional Lab untuk memperdalam analisis konstitusi sebelum merekomendasikan perubahan undang-undang dasar.

Tren ke depan menunjukkan bahwa debat mengenai amandemen akan semakin terbuka, namun membutuhkan konsensus politik yang luas. Tanpa partisipasi aktif masyarakat dan akademisi, perubahan konstitusi berisiko hanya mengakomodasi kepentingan elit. Menghidupkan kembali gotong royong dan keadilan ekonomi menjadi kunci agar sistem yang lahir benar-benar berpihak pada rakyat.

Mengapa Ini Penting

Wacana amandemen UUD 1945 yang digulirkan melalui kajian ini memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas investasi jangka panjang karena perubahan konstitusi dapat mengubah kepastian hukum bagi pelaku usaha. Masyarakat luas perlu menyadari bahwa pengelolaan dana filantropi keagamaan oleh negara berpotensi menggeser otonomi organisasi keagamaan, sehingga perlindungan hak sipil menjadi penting. Jika reformasi sistem ekonomi tidak diiringi penguatan akuntabilitas, program pro-rakyat seperti MBG justru dapat memperbesar defisit anggaran tanpa dampak nyata. Oleh karena itu, keterlibatan publik dalam proses amendemen menjadi penentu agar kebijakan tidak elitist.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit