Nasional

MUI Tekankan Moderasi Ekstraktif Sumber Daya Alam demi Kemaslahatan Publik

Ringkasan

  • MUI lewat DSN menekankan moderasi tambang batu bara demi seimbangkan manfaat dan dampak ekologi pada Kamis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) menegaskan perlunya pendekatan moderasi dalam setiap kegiatan pertambangan di Tanah Air. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DSN MUI Bidang Fatwa, M. Asrorun Ni'am Sholeh, pada Kamis pekan ini sebagai respons atas dinamika kebijakan energi dan ekstraksi mineral yang tengah berlangsung.

Ni'am menjelaskan bahwa pemanfaatan sumber daya seperti batu bara masih menjadi tumpuan negara untuk pemenuhan energi, penerangan, dan roda ekonomi masyarakat. Ia menekankan agar manfaat tersebut diseimbangkan dengan upaya mitigasi dampak lingkungan agar aktivitas penambangan tidak berubah menjadi eksploitasi yang merusak ekosistem.

Posisi MUI ini muncul di tengah meningkatnya wacana terkait fatwa haram terhadap batu bara. Sebagian kelompok masyarakat sipil mendorong pelarangan total mengingat kontribusi sektor ini terhadap emisi karbon dan kerusakan lingkungan. Namun, MUI menilai langkah langsung mengharamkan belum tentu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Latar belakang pandangan tersebut bersumber pada prinsip syariah yang meletakkan keseimbangan antara upaya meraih manfaat (maslahah) dan mencegah kerugian (mudarat). Dalam tradisi fikih, apabila suatu aktivitas memberikan nilai guna tanpa merusak tatanan hidup, maka kegiatan itu diperbolehkan. Sebaliknya, jika dua opsi sama-sama membawa celaka, pilihan yang diambil adalah yang risikonya lebih ringan.

Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar kedua di Asia setelah Tiongkok dan mengandalkan komoditas ini untuk hampir 60 persen pembangkit listrik domestik. Di saat yang sama, cadangan nikel dan mineral kritis lainnya menjadi rebutan investor global karena kebutuhan transisi energi kendaraan listrik. Kondisi ini membuat batas antara pemanfaatan wajar dan eksploitasi sering kali kabur.

Dampak dari minimnya moderasi tampak pada banyak wilayah tambang yang tidak direklamasi. Sungai tercemar, lahan kritis meluas, dan masyarakat lokal kehilangan akses atas sumber penghidupan tradisional. Jika pemerintah selaku pemegang otoritas membiarkan hal tersebut, beban kerusakan akan diwariskan kepada generasi mendatang.

Bagi industri, pesan MUI membuka ruang dialog tentang standar operasional yang memuat dimensi etik keagamaan dan ekologis. Perusahaan tambang yang selama ini hanya mengejar efisiensi kini mendapat tekanan moral untuk menyertakan rehabilitasi lingkungan dalam setiap izin usaha. Hal ini sejalan dengan tren global investor yang mulai menyoroti aspek ESG (Environmental, Social, and Governance).

Ni'am menuturkan bahwa kebijakan publik harus berorientasi pada kemaslahatan ulil amri atau pemimpin yang diamanahi mengelola negara. "Seluruh policy yang diambil oleh ulil amri di dalam upaya membangun kebijakan-kebijakan publik yang harus berorientasi kepada kemaslahatan publik. Jadi, kalau otoritas yang diberikan mandat untuk mengelola ternyata dia mendiamkan, ya ini bermasalah juga," ujarnya.

Ia menambahkan, ekstremisme kebijakan harus dihindari, baik yang berlebihan mengeksplorasi maupun yang terlalu membatasi sehingga kekayaan alam tidak memberi manfaat. Sumber daya alam, menurutnya, harus dikelola untuk kepentingan publik dengan menjaga kelestarian ekologi sebagai syarat mutlak.

Ke depan, pendekatan moderasi ini diproyeksikan memengaruhi formulasi regulasi pertambangan dan energi nasional. Pemerintah diperkirakan akan menyesuaikan instrumen perizinan dengan mempertegas kewajiban mitigasi dan reklamasi pasca-tambang. MUI sendiri kemungkinan akan menerbitkan panduan syariah yang lebih teknis bagi pelaku usaha mineral dan batu bara.

Tren serupa juga beririsan dengan rencana transisi energi yang digagas pemerintah melalui pengurangan subsidi fosil secara bertahap. Moderasi ekstraktif dapat menjadi jembatan bagi pengusaha untuk bertransformasi ke energi terbarukan tanpa langsung meninggalkan sumber pendapatan saat ini. Langkah ini krusial agar stabilitas ekonomi terjaga sambil menyelamatkan lingkungan hidup.

Perspektif Indonesia atas pandangan MUI ini sangat relevan mengingat ketergantungan domestik pada batu bara belum bisa dilepas dalam waktu dekat. Masyarakat luas, khususnya di Kalimantan dan Sulawesi, merasakan langsung dampak tambang terhadap air dan lahan garapan. Kehadiran narasi moderasi dari lembaga keagamaan berpengaruh seperti MUI memberi bobot moral yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menolak izin tambang ugal-ugalan.

Di sisi lain, wacana moderasi ini mendorong perbankan syariah dan lembaga keuangan nonbank untuk meninjau portofolio pembiayaan sektor ekstraktif. Jika prinsip keseimbangan dijadikan filter, aliran dana untuk tambang yang abai lingkungan dapat dibatasi. Hal ini berpotensi mengubah peta investasi hijau di Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Mengapa Ini Penting

Pernyataan MUI menggeser debat publik dari kutub hitam-putih tentang batu bara menuju pengaturan yang mengakui kebutuhan energi nyata masyarakat. Narasi ini memberikan landasan etis bagi pemerintah daerah untuk menolak izin tambang bermasalah tanpa dianggap anti-pembangunan. Lebih jauh, prinsip moderasi dapat menjadi filter baru bagi pembiayaan perbankan syariah sehingga aliran dana ke ekstraksi merusak lingkungan terbatas. Masyarakat lokal di wilayah tambang mendapat pelindungan moral yang kuat terhadap degradasi ekologi. Arah kebijakan ini juga mempermudah transisi energi terukur tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi nasional.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit