Nasional

Muktamar NU: Dana Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Bayar MBG

Muktamar NU: Dana Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Bayar MBG

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama secara tegas menyatakan bahwa anggaran pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh lagi digunakan untuk menfinansai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi ini disampaikan dalam Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah, yang bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Menurut putusan MK, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN harus benar-benar digunakan untuk keperluan pendidikan, termasuk proses belajar mengajar dan infrastruktur sekolah. Program MBG, meskipun bernuansa penting, tidak termasuk dalam kategori komponen utama pendidikan, sehingga tidak dapat dikaitkan langsung dengan anggaran yang dialokasikan khusus untuk sektor pendidikan.

KH. Salahuddin Al-Ayyubi, sebagai perwakilan Sidang Bahtsul Masail Qonuniyah, menjelaskan bahwa muktamirin sepakat bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk keperluan di luar pendidikan justru bertentangan dengan prinsip fikih yang telah lama menjadi pedoman NU. Ia menekankan bahwa anggaran yang masuk dalam definisi amwal khassah — yaitu dana yang spesifik ditujukan untuk pendidikan — harus tetap dipertahankan agar tidak tercampur dengan kepentingan lain.

Latar belakang keputusan ini terkait erat dengan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026. MK kemudian memutuskan bahwa dana yang dialokasikan untuk MBG tidak boleh dianggap sebagai bagian dari komponen utama pendidikan, dan wajib dipisahkan paling lambat pada APBN 2028.

Namun, Muktamar NU justru menyarankan agar pemerintah lebih cepat dalam menerapkan pemisahan ini, bahkan jauh sebelum target 2028 ditetapkan oleh MK. Menurut mereka, jika sudah diketahui bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program non-pendidikan tidak sesuai prinsip, maka penundaan semestinya tidak perlu dilakukan.

Dampak dari rekomendasi ini cukup signifikan, terutama bagi pemerintah pusat yang sedang berupaya menyeimbangkan kepentingan sosial dan pendidikan. Dengan tidak bolehnya anggaran pendidikan digunakan untuk MBG, pemerintah diharuskan mencari sumber dana alternatif yang berkelanjutan untuk menjalankan program ini tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan bahwa putusan MK tidak berarti program MBG dibatalkan. Justru, menurutnya, putusan tersebut justru memperkuat legalitas program tersebut sebagai bagian dari kebijakan publik yang konstitusional. Ia menegaskan bahwa BGN akan tetap menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari sudut pandang masyarakat luas, terutama orang tua dan pelajar sekolah, rekomendasi ini bisa menimbulkan kebingungan. Di satu sisi, MBG diharapkan dapat mengatasi masalah gizi anak sekolah. Di sisi lain, anggaran pendidikan yang terpaksa terpaksa untuk menanggung biaya program ini justru berpotensi mengurangi kualitas pelayanan pendidikan itu sendiri.

Muktamar NU juga menyoroti pentingnya konseling atau pendampingan emosional bagi para pelajar, mengingat banyak dari mereka yang mengalami tekanan akibat lingkungan sekolah yang semakin ketat. Dengan demikian, program MBG sebaiknya tetap dijalankan, namun dengan pendanaan yang transparan dan tidak mengganggu alokasi anggaran pendidikan.

Dalam jangka pendek, pemerintah diharapkan segera menyusun kebijakan baru yang memastikan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan mulai diterapkan pada APBN 2027. Hal ini akan memberi ruang bagi kedua program untuk berjalan optimal tanpa saling mengganggu.

Dari perspektif kebijakan, langkah ini juga menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara tetap terjaga. Dengan aturan yang jelas, masyarakat dapat yakin bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai dengan tujuannya masing-masing.

Muktamar NU juga menegaskan pentingnya keterlibatan tokoh agama dan masyarakat sipil dalam pengawasan penggunaan anggaran negara. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat tidak hanya sesuai dengan konstitusi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang dijunjung oleh bangsa ini.

Sementara itu, pemerintah diharapkan segera mengkonsultasikan kembali kebijakan terkait dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga keuangan, pemerintah daerah, hingga organisasi kemasyarakatan, agar keputusan yang diambil benar-benar inklusif dan berpihak pada kepentingan terbaik rakyat Indonesia.

{"slug": "muktamar-nu-dana-pendidikan-tak-boleh-bayar-mbg", "author": "Editor Tim Teknologi", "source_url": "https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260903181812-20-1399733/sidang-bahtsul-masail-muktamar-nu-dana-pendidikan-tak-boleh-buat-mbg", "category": "Nasional", "tags": ["Muktamar NU", "Dana Pendidikan", "MBG", "Mahkamah Konstitusi", "Pemisahan Anggaran"], "why_it_matters": "Rekomendasi Muktamar NU ini menandai pergeseran penting dalam pemikiran kebijakawan dan tokoh agama terkait penggunaan keuangan negara. Dengan semakin tegasnya penegasan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dicampur dengan program lain, ini memberi sinyal bahwa kebijakan publik harus semakin berpihak pada transparansi dan akuntabilitas. Dampaknya akan terasa langsung pada anggaran sekolah negeri dan swasta, terutama yang belum memiliki dana sendiri untuk program gizi. Pemerintah diharuskan merancang skenario keuangan baru agar program MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan hak konstitusional anak sekolah untuk belajar di lingkungan yang layak. Ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menyeimbihkan kepentingan jangka panjang bangsa dengan kepentingan jangka pendek.", "seo_title": "Muktamar NU: Dana Pendidikan Tak Boleh Bayar MBG", "meta_description": "Muktamar NU rekomendasikan anggaran pendidikan tidak boleh dipakai untuk program MBG, mendukung putusan MK. Pemerintah diminta memisahkan dana mulai 2027.", "focus_keyword": "dana pendidikan mbg"}

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
3 September 2026
Waktu Baca
5 menit