Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Inisiatif ini diharapkan mampu menarik aliran investasi asing yang berkualitas sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik secara signifikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyambut positif rencana pemerintah ini sebagai upaya memperkuat sektor keuangan nasional. Ia menekankan bahwa masuknya dana segar ke dalam ekosistem PFII akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, dengan catatan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.
Saat ini, rancangan undang-undang (RUU) terkait PFII sedang dalam tahap pembahasan intensif antara pemerintah, DPR, dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Fokus pembahasan mencakup kerangka kerja kelembagaan serta skema pengawasan yang akan diterapkan untuk memastikan pusat finansial tersebut beroperasi sesuai standar internasional.
Komisi XI DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU ini ke tingkat Panitia Kerja (Panja). Proses legislasi ditargetkan mencapai persetujuan tingkat I pada 20 Juli 2026, dengan harapan pengesahan melalui Rapat Paripurna DPR dapat terlaksana pada 21 Juli 2026 sebagai landasan hukum utama.
Pemerintah memandang Indonesia memiliki keunggulan kompetitif berupa skala ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, serta letak geografis strategis. Meski demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan khusus dengan standar tata kelola dan kepastian hukum yang setara dengan pusat keuangan global lainnya.
Untuk mendukung daya tarik investor, pemerintah menyiapkan insentif komprehensif, mulai dari kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga perpajakan. Selain itu, diusulkan pula pembentukan pengadilan khusus PFII untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional dalam menyelesaikan sengketa komersial, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kredibel dan tepercaya.