Berita

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Sindikat Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Sindikat Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Ringkasan

  • Polda Lampung menangkap empat orang, termasuk oknum Brimob dan TNI AL, dalam kasus penyelundupan 5 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika skala besar di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Operasi penindakan yang dilakukan di Seaport Interdiction (SI) tersebut berhasil menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi yang diduga hendak diedarkan lintas provinsi.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Para pelaku terdiri dari oknum anggota Brimob berinisial HB, anggota aktif TNI AL berinisial DK, mantan anggota Kopassus berinisial HS, dan seorang warga sipil berinisial HR. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran barang haram.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Tersangka HB dari Brimob diduga berperan meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta. Sementara itu, DK yang merupakan prajurit TNI AL aktif diduga membawa tas berisi narkoba ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas untuk mengelabui petugas di lapangan.

Selain itu, tersangka HR berperan menjemput narkotika dari Medan, Sumatera Utara, sedangkan HS yang merupakan mantan anggota Kopassus diduga bertindak sebagai pemilik barang. Polda Lampung memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional. Untuk tersangka sipil dan oknum Brimob, penanganan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung, sementara oknum TNI AL diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Total nilai ekonomis dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan Rp60,6 juta untuk pil ekstasi. Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, tanpa memandang latar belakang atau profesi pelaku. Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan dalam proses penyidikan kasus ini.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini dinilai sebagai langkah krusial dalam memutus rantai distribusi narkoba di Indonesia. Aparat kepolisian terus melakukan koordinasi intensif dengan institusi terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika di masa depan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan integritas institusi keamanan negara terhadap infiltrasi sindikat narkoba transnasional. Hal ini menekankan urgensi pengawasan internal yang lebih ketat bagi aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam operasi logistik ilegal.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
5 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit