Ombudsman Republik Indonesia memberikan peringatan keras kepada institusi Polri agar setiap tindakan kewenangan penegakan hukum, termasuk penggeledahan, wajib dilakukan secara proporsional dan menghormati hak asasi manusia. Teguran ini mencuat menyusul operasi kepolisian di sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek psikologis santriwati sebagai kelompok rentan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, menegaskan bahwa surat izin penggeledahan dari pengadilan tidak memberikan cek kosong bagi aparat untuk bertindak tanpa batas. Penggeledahan yang dilakukan menjelang waktu subuh dengan melibatkan personel bersenjata di asrama anak perempuan menjadi sorotan tajam karena berpotensi meninggalkan trauma panjang bagi para santri yang berstatus sebagai saksi.
Peristiwa di Sukoharjo ini bermula dari penyidikan kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol. Meski Ombudsman menghormati langkah kepolisian dalam mengusut tuntas tindak kekerasan, cara-cara yang diterapkan di lapangan harus tetap mengindahkan norma kesopanan dan perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.
Syafrida menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya memahami doktrin Polisi Bersama Masyarakat. Komitmen untuk melindungi kelompok rentan yang sempat digaungkan dalam 100 hari pertama masa jabatan Kapolri kini diuji melalui kasus ini. Kepercayaan publik yang sedang tumbuh dikhawatirkan terkikis jika tindakan di lapangan justru menunjukkan sikap arogan yang tidak menghargai harkat martabat individu.
Kritik ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Setiap anak yang berstatus saksi wajib didampingi oleh orang tua atau pendamping yang dipercayai selama proses pemeriksaan berlangsung. Pelibatan polisi wanita pun seharusnya menjadi standar operasional utama saat berhadapan dengan santriwati di lingkungan asrama.
Secara sosiologis, peristiwa ini menjadi pengingat bagi aparat di tingkat daerah bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan pemulihan nama baik. Garis polisi dapat segera dilepas, namun stigma yang terlanjur viral di media sosial akan jauh lebih sulit dihapus dari ingatan publik dan institusi pendidikan terkait.
Ombudsman menuntut Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Hasil evaluasi tersebut harus disampaikan kepada publik secara transparan, termasuk klarifikasi mengenai dasar hukum penggeledahan dan status para saksi. Barang-barang pribadi santri yang tidak relevan dengan perkara wajib dikembalikan sesegera mungkin sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain evaluasi prosedural, pihak kepolisian didorong untuk bekerja sama dengan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak guna memberikan dukungan psikososial bagi para santriwati. Trauma yang muncul akibat tindakan dini hari tersebut menuntut penanganan yang serius agar proses belajar mengajar di pesantren tidak terganggu dalam jangka panjang.
Langkah Ombudsman tidak berhenti pada sekadar imbauan. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah kini diperintahkan untuk memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Jika ditemukan indikasi malaadministrasi dalam operasi tersebut, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008.
Ke depannya, Polri perlu menyusun pedoman tindakan yang lebih spesifik bagi operasi penegakan hukum di ruang privat seperti asrama dan panti asuhan. Standar baru ini diharapkan mampu meminimalisir gesekan dengan masyarakat sekaligus menjaga marwah kepolisian sebagai pengayom masyarakat yang humanis di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.