Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta membuka pengawasan serius terhadap penanganan kasus pelecehan seksual di tiga perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Pengawasan tersebut menyusul pemberitaan media pada 2026 yang mengungkap dugaan tindakan asusila melibatkan mahasiswa dan dosen.
Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi menegaskan bahwa lembaganya mencermati langsung sejumlah kejadian yang mengganggu keamanan lingkungan pendidikan. Menurut dia, kasus tersebut menyangkut perlindungan mahasiswa serta kualitas tata kelola pengaduan di level perguruan tinggi.
Kasus pertama bermula dari program kuliah kerja nyata di Kabupaten Sleman. Dua mahasiswi menjadi korban pelecehan oleh mahasiswa lain saat menjalani kegiatan tersebut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman telah menerima laporan dan memulai penyelidikan. Kampus sebelumnya menjatuhkan sanksi berupa pembatalan serta larangan mengikuti program KKN selama dua periode kepada mahasiswa terlapor.
Latar belakang munculnya kasus ini tidak terlepas dari minimnya akses pelaporan yang aman bagi korban. ORI mencatat korban sebelumnya menempuh jalur internal kampus, namun merasa tidak mendapat tindak lanjut berarti. Kondisi itu memaksa korban mencari keadilan melalui jalur hukum dan pendampingan psikologis akibat trauma.
Secara nasional, sejak berlakunya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Realitas di lapangan menunjukkan banyak kampus memiliki satgas secara formal, tetapi operasionalnya belum menyentuh mahasiswa secara maksimal. Kesenjangan antara aturan dan praktik menjadi pintu masuk bagi pelanggaran asusila.
Persoalan ini berdampak langsung pada psikologis korban dan reputasi institusi pendidikan. Mahasiswa yang seharusnya menikmati hak belajar aman justru terjebak dalam prosedur yang lamban. Keluarga besar pendidikan tinggi di Indonesia ikut terluka karena kepercayaan publik terhadap tata kelola kampus swasta terkikis.
Di berbagai daerah, pola serupa kerap muncul ketika unit pengaduan berada di bawah kendali pimpinan yang memiliki konflik kepentingan. Kampus swasta dengan otonomi besar sering kali menutup kasus demi menjaga citra. Perbandingan dengan universitas negeri yang memiliki pengawas eksternal lebih ketat memperlihatkan urgensi intervensi Ombudsman.
Mahasiswi menjadi kelompok paling rentan dalam struktur kampus yang patriarkis. Dosen atau senior yang memegang kekuasaan akademik dapat menekan korban melalui ancaman nilai atau kelulusan. Tanpa perlindungan sistemik, hak pendidikan setara bagi perempuan terancam di tengah masyarakat yang sedang berupaya maju.
Muflihul Hadi menuturkan, "Kami mengetahuinya pada tahun 2026 setelah ramai diberitakan di media, kasus ini perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta kualitas tata kelola pengaduan di perguruan tinggi." Pernyataan itu menegaskan posisi ORI sebagai pengawal layanan publik.
Pada kasus kedua, seorang dosen melakukan pelecehan melalui aplikasi pesan singkat terhadap sejumlah mahasiswi. Universitas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik dan nonakademik sembari memeriksa melalui Satgas PPKPT. Kasus ketiga melibatkan dua mahasiswa sebagai pelaku; komisi etik menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian setelah evaluasi internal.
Ke depan, ORI DIY akan memverifikasi kecepatan respons dan kejelasan prosedur di setiap kampus terperiksa. Rekomendasi perbaikan sistem pelaporan diprediksi menyasar transparansi identitas korban serta jaminan bebas intimidasi. Perguruan tinggi harus membuktikan bahwa satuan tugas bukan sekadar pelengkap administratif.
Tren pengawasan independen bakal menguat seiring kesadaran mahasiswa menggunakan media sosial untuk membongkar kebisuan. Kampus swasta di Yogyakarta dan wilayah lain perlu membenahi budaya organisasi sebelum kasus serupa terulang. Akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan menjadi taruhan utama demi generasi masa depan.