Internasional

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 21 Kali Akibat Video Ciuman Viral di TikTok

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 21 Kali Akibat Video Ciuman Viral di TikTok

Ringkasan

  • Sepasang kekasih di Aceh menerima hukuman cambuk setelah video siaran langsung ciuman mereka di TikTok viral dan memicu laporan masyarakat.

Sepasang kekasih di Provinsi Aceh, Indonesia, menjalani hukuman cambuk di depan umum pada Kamis lalu setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan syariat Islam. Keduanya terbukti melanggar aturan hukum Islam karena melakukan tindakan asusila berupa ciuman yang disiarkan secara langsung melalui platform media sosial TikTok.

Pengadilan syariat di Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman berupa cambukan rotan sebanyak 21 kali bagi masing-masing individu. Eksekusi hukuman tersebut dilaksanakan di panggung terbuka yang berlokasi di Taman Kota Bustanussalatin, Banda Aceh, dan disaksikan oleh setidaknya 100 orang warga setempat. Petugas eksekusi terlihat mengenakan jubah dan penutup wajah saat melaksanakan hukuman tersebut.

Kedua pelaku yang terdiri dari seorang pria berusia 22 tahun dan seorang wanita berusia 25 tahun ini sebelumnya telah diamankan oleh pihak berwenang pada bulan April lalu. Penangkapan dilakukan setelah video siaran langsung tertanggal 27 Februari yang menunjukkan mereka berciuman di dalam sebuah mobil viral di media sosial, yang kemudian memicu laporan dari masyarakat kepada otoritas syariat setempat.

Provinsi Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan hukum syariat Islam secara resmi. Kewenangan ini diberikan oleh pemerintah pusat Indonesia pada tahun 2006 sebagai bagian dari kesepakatan damai untuk mengakhiri konflik separatis yang berlangsung selama puluhan tahun di wilayah tersebut.

Pada tahun 2015, pemberlakuan hukum syariat di Aceh diperluas untuk mencakup penduduk non-Muslim, yang jumlahnya mencakup sekitar satu persen dari total populasi provinsi tersebut. Aturan ini mencakup berbagai pelanggaran moralitas, termasuk perzinaan dan hubungan sesama jenis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 100 kali cambukan bagi pelanggar berat.

Selain tindakan asusila, hukum cambuk di Aceh juga diterapkan untuk berbagai pelanggaran lainnya, seperti perjudian, konsumsi minuman beralkohol, hingga pelanggaran aturan berpakaian bagi wanita atau kelalaian pria dalam menjalankan ibadah salat Jumat. Kasus ini kembali menyoroti tantangan penegakan hukum lokal di era digital, di mana konten media sosial dapat menjadi bukti pelanggaran hukum di wilayah dengan regulasi berbasis agama.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menunjukkan bagaimana batasan hukum regional di Indonesia dapat berbenturan dengan perilaku di platform media sosial yang bersifat global dan terbuka. Kejadian ini menjadi pengingat bagi pengguna internet mengenai pentingnya literasi digital dan pemahaman terhadap regulasi hukum lokal yang berlaku di wilayah domisili masing-masing.

Sumber Asli
Scmp
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit