Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Juni 2026. Gugatan tersebut menunjuk mantan politikus Partai NasDem Zulfan Lindan serta pendiri Total Politik, Arie Putra dan Budi Adiputro, sebagai pihak tergugat. Nomor perkara tercatat 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dengan kader PDIP Abdul Rohman bertindak sebagai penggugat.
Pemicu gugatan adalah siaran di kanal YouTube Total Politik yang diunggah 9 Februari 2026 bertajuk "Soal Masa Depan Politik Jokowi, Zulfan Lindan: Yang Peduli Cuma Lingkaran Prabowo". Dalam video yang telah ditonton 126 ribu kali per 16 Juli 2026, Zulfan mengemukakan asumsi bahwa PDIP tega menyerang pemerintah dengan terlibat dalam demonstrasi Agustus 2025. Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional serta Bidang Hukum dan Advokasi, menilai ucapan tersebut tidak bertanggung jawab karena tanpa verifikasi.
Latar belakang kasus ini tidak terlepas dari dinamika politik pasca Pilpres 2024. Demonstrasi Agustus 2025 sendiri merupakan serangkaian aksi massa yang menuntut berbagai isu mulai dari revisi UU Pilkada hingga kebijakan efisiensi anggaran. Tudingan terhadap PDIP sebagai dalang kerusuhan muncul seiring polarisasi politik yang memuncak, di mana partai berbendera banteng sering dikaitkan dengan gerakan oposisi meski resmi mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sebelum ke ranah hukum, PDIP telah mengeksekusi mekanisme non-litigasi. Partai mengirimkan somasi ke para tergugat serta mengadukan ke Dewan Pers dengan melampirkan hak jawab agar dimuat Total Politik. Namun, menurut Ronny, kedua pihak tergugat tidak memenuhi kewajiban sesuai rekomendasi Dewan Pers. Inilah yang mendorong PDIP menempuh jalur yudisial sebagai langkah terakhir.
Dalam petitum, penggugat menuntut majelis hakim menyatakan para tergugat telah mencemarkan nama baik PDIP. Tuntutan konkret meliputi permintaan maaf secara terbuka, penghapusan semua video terkait perkara ini, serta ganti rugi material sebesar Rp 100 juta. Nominal ini relatif kecil jika dibandingkan dampak reputasional yang ditimbulkan, mengindikasikan gugatan ini lebih bersifat simbolis untuk menegakkan martabat partai.
Ronny Talapessy menegaskan langkah hukum ini merupakan inisiatif kader dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, bukan instruksi dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Penegasan ini penting untuk memisahkan keputusan institusional dari kepentingan pribadi pemimpin partai, sekaligus menegaskan bahwa aparatur hukum partai berfungsi secara mandiri.
Di sisi lain, Zulfan Lindan dalam siaran tersebut juga mengemukakan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto kerap menuruti permintaan Megawati. Di antaranya pengembalian Wisma Yaso yang kini menjadi Museum Satria Mandala, uang Rp 200 miliar, hingga pemberian amnesti bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar bisa mengikuti Kongres VI. Klaim-klaim ini menambah lapisan kompleksitas karena menyentuh hubungan eksekutif-legislatif dan keputusan kepresidenan.
Hingga artikel ini ditulis, Tempo mencatat Zulfan Lindan dan Budi Adiputro belum merespons permintaan konfirmasi via WhatsApp dan Instagram. Ketidakhadiran respons ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menilai niat baik para tergugat, meski secara hukum hak untuk diam tetap dilindungi.
Kasus ini mencerminkan pergeseran arena kontestasi politik dari ruang fisik ke ruang digital. Platform seperti YouTube menjadi medan utama perang narasi, di mana tudingan tanpa bukti dapat tersebar masif dalam hitung jam. PDIP memilih jalur hukum formal sebagai respons, menandakan kesadaran partai besar bahwa reputasi di era digital harus dijaga melalui instrumentum yudisial, bukan hanya klarifikasi pers.
Bagi ekosistem media digital Indonesia, gugatan ini menciptakan preseden penting. Kreator konten politik dan platform yang menaunginya kini harus lebih hati-hati dalam memverifikasi klaim sebelum menyiarakannya. Total Politik sebagai wadah media baru yang diklaim independen kini diuji keberaniannya mempertahankan standar jurnalistik di hadapan tekanan hukum dari partai politik besar.
Ke depan, proses persidangan akan menguji ketegasan sistem hukum dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tokoh publik dan isu politik sensitif. Putusan hakim nanti akan menjadi rujukan bagi pelaku media digital dan politisi dalam menarik batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran informasi yang merugikan nama baik. Sementara masyarakat menanti, satu hal jelas: era "bicara lepas" di media sosial tanpa konsekuensi hukum semakin menyempit.