Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merumuskan kebijakan bagi sekolah dengan jumlah siswa sangat sedikit, bahkan hanya dua hingga tiga orang. Langkah ini diambil menyusul viralnya kasus pendaftaran murid baru di SDN Purwoyoso 01, Semarang, yang hanya menerima tiga siswa untuk tahun ajaran 2026/2027.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah dikumpulkan Kemendikdasmen menunjukkan banyak sekolah memiliki kurang dari 100 siswa, bahkan di bawah 60 siswa. Ratusan sekolah seperti ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sleman, Jawa Tengah, yang hingga akhir masa Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) masih kekurangan pendaftar. Data tersebut sudah dikirim ke Kemendagri, dan Kemendikdasmen akan merumuskan kebijakan bersama pemerintah daerah karena pengelolaan sekolah menjadi wewenang pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan yang akan diambil akan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat. "Penyusunan kebijakan akan kami lakukan bersama pemerintah daerah karena pengelolaan sekolah berada dalam kewenangan pemerintah daerah," ujarnya. Mu'ti menambahkan, "Kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan diumumkan setelah pembahasan bersama selesai."
Sebagian sekolah yang mengalami kekurangan murid tetap menjalankan kegiatan seperti MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) meskipun jumlah siswa sangat terbatas. Fenomena ini mencerminkan pergeseran demografis yang lebih luas, di mana tingkat kelahiran turun dan migrasi ke kota meningkat, sehingga desa-desa dan daerah pinggiran kota kehilangan sumber daya manusia muda.
Di Sleman, sekitar 60 sekolah masih belum memenuhi kuota siswa baru hingga SPMB berakhir. Kondisi serupa juga ditemukan di daerah lain, seperti di beberapa kabupaten di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat, di mana sekolah-sekolah menghadapi tantangan serupa dalam menarik siswa.
Dampak dari kekurangan siswa ini tidak hanya terbatas pada alokasi anggaran, tetapi juga pada kualitas pendidikan. Sekolah dengan jumlah siswa sedikit sering kesulitan menyediakan fasilitas lengkap, sementara guru mungkin harus mengajar di beberapa sekolah sekaligus. Hal ini dapat mengurangi interaksi guru-siswa dan mempengaruhi hasil belajar.
Dari perspektif Indonesia, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi pendidikan melalui konsolidasi sekolah. Beberapa daerah telah menerapkan program merger sekolah untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Namun, kebijakan baru ini juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan budaya, karena sekolah sering kali menjadi pusat komunitas di daerah pedesaan.
Langkah selanjutnya adalah pengumuman kebijakan setelah pembahasan antar kementerian dan pemerintah daerah rampung. Kemendikdasmen berencana menawarkan insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan enrollment, seperti dana tambahan untuk pengembangan kurikulum atau dukungan teknologi pembelajaran jarak jauh. Di sisi lain, sekolah-sekolah yang benar-benar tidak layak mungkin akan digabungkan dengan yang lebih dekat untuk menghindari duplikasi sumber daya.
Ke depan, tren penurunan jumlah siswa diperkirakan akan terus berlanjut seiring perubahan struktur demografis Indonesia. Data Dapodik yang akurat dan pemantauan berkala menjadi kunci untuk merespons secara proaktif. Pemerintah juga perlu mendorong program-program yang menarik minat orang tua, seperti beasiswa atau kemitraan dengan industri lokal, untuk menjaga keberlanjutan sekolah di daerah yang mengalami kekurangan siswa.
Dengan demikian, upaya gabungan antara Kemendikdasmen, Kemendagri, dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan bahwa setiap anak di Indonesia tetap memiliki akses ke sekolah yang layak.