Pemerintah secara resmi mengizinkan PT Timah untuk menyerap bijih timah hasil produksi masyarakat di wilayah Bangka Belitung. Langkah ini diambil sebagai respons atas situasi mendesak di lapangan guna memastikan stabilitas ekonomi lokal sekaligus memberikan payung hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berada di area abu-abu.
Keputusan ini lahir dari rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Pemerintah menyadari bahwa membiarkan aktivitas pertambangan masyarakat tanpa wadah legal justru menciptakan kerentanan hukum yang berkepanjangan bagi warga setempat.
Pakar hukum, Romli Atmasasmita, memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Baginya, pendekatan pembinaan melalui legalisasi jauh lebih konstruktif dibandingkan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya hadir memberikan solusi, bukan sekadar memberikan sanksi.
Langkah strategis ini muncul di tengah sorotan tajam terhadap kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat sejumlah figur penting, termasuk mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar, dan pengusaha Harvey Moeis. Proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut menyisakan perdebatan panjang mengenai validitas penghitungan kerugian negara.
Mahkamah Agung dalam putusannya memberikan catatan kritis terkait metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). MA menilai angka fantastis Rp300 triliun yang sempat mengemuka tidak sepenuhnya tepat secara hukum, mengingat nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan yang masif sebesar Rp271 triliun, sementara angka terkait transaksi bijih timah dan sewa alat jauh di bawah nilai tersebut.
Romli menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam menghitung kerugian keuangan negara. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan otoritas yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, bukan lembaga lain di luar mandat tersebut.
Bagi industri pertambangan nasional, kebijakan pembelian timah oleh PT Timah ini menjadi titik balik krusial. Selama ini, ketidakpastian regulasi sering kali membuat pelaku usaha kecil terjepit di antara kebutuhan ekonomi dan ancaman hukum. Dengan adanya legalisasi, rantai pasok timah diharapkan dapat lebih transparan dan terdokumentasi dengan baik di bawah pengawasan PT Timah.
Namun, kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah saat ini tengah mengebut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan sebagai landasan permanen. Tim kecil yang dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, telah ditugaskan untuk merumuskan aspek legalitas pembelian timah ini agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kecepatan penyusunan regulasi menjadi kunci agar situasi di Bangka Belitung tidak kembali ke titik nadir. Yusril telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan untuk memprioritaskan draf Perpres ini. Harapannya, aturan tersebut mampu mengakomodasi hak-hak masyarakat penambang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Jika regulasi ini rampung, Indonesia akan memiliki model pengelolaan tambang rakyat yang lebih terintegrasi. Hal ini secara langsung akan meminimalisir praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dari sisi pajak dan royalti. Lebih jauh, standarisasi harga di tingkat masyarakat akan lebih terjaga karena adanya kepastian pembeli (offtaker) resmi.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan di lapangan. Tanpa pengawasan yang ketat, celah korupsi dalam tata kelola timah berisiko terulang kembali. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi mutlak diperlukan agar hasil tambang rakyat benar-benar memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengorbankan integritas hukum.
Ke depan, pemerintah dituntut untuk tidak hanya memikirkan aspek legalitas transaksi, tetapi juga melakukan rehabilitasi lingkungan secara serius. Mengingat sebagian besar nilai kerugian negara dalam kasus timah adalah kerusakan ekologis, pemulihan lahan pascatambang harus menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda besar pertimahan nasional ke depan.