Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi pemerintah yang menunggu Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (15/7) menyusul banyaknya sorotan publik terhadap lambatnya penyusunan beleid baru tersebut.
Menurut Yusril, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan di internal legislatif. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto baru akan menunjuk menteri untuk mendampingi pembahasan setelah DPR menyelesaikan rancangan inisiatifnya. "Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai," ujar Yusril.
RUU Perampasan Aset bukanlah gagasan baru di Tanah Air. Wacana ini sudah mengemuka sejak 2008 dan melewati tiga periode kepresidenan. PPATK pertama kali mengusulkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009, dan pembahasan di tingkat pemerintah mulai bergulir setahun berselang. Naskah akademis berisi hampir 200 halaman diselesaikan pada 2012 di bawah koordinasi BPHN.
Namun, pembahasan beleid ini kerap mandek. Setiap kali kasus korupsi besar mencuat, wacana pengesahan kembali naik ke permukaan, lalu tenggelam saat publik kehilangan minat. Penggeledahan brankas tersembunyi berisi puluhan kilogram emas batangan dan miliaran rupiah tunai terkait dugaan rasuah pejabat negara beberapa waktu lalu menjadi pemicu terbaru.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah tuduhan bahwa lembaganya menolak membahas RUU tersebut. Politikus Gerindra itu justru menyebut pembahasan berjalan hampir setiap hari dengan melibatkan advokat terbaik di bidang penegakan hukum. "Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya," kata dia dalam rapat di Senayan, Senin (13/7).
Yusril memberikan catatan penting terkait substansi aturan. Ia meminta DPR merujuk pada Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin perlindungan harta benda warga negara. Selain itu, RUU wajib mengacu pada KUHAP baru sebagai kerangka hukum acara pidana. Hal ini penting agar aturan tidak bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.
Bagi masyarakat luas, keberadaan UU Perampasan Aset dinilai vital untuk memiskinkan koruptor. Selama ini, banyak aset hasil kejahatan sulit disita karena kendala pembuktian dan prosedur hukum yang panjang. UU ini diharapkan memberi senjata tambahan bagi aparat dalam mengembalikan kerugian negara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman bersikap sinis terhadap iktikad DPR. Ia menyinggung janji pengesahan pada 2025 yang hingga mendekati Agustus tahun berjalan tak kunjung wujud. Boyamin menduga pembahasan berulang justru digunakan untuk melemahkan materi yang berpotensi mengancam oknum tertentu. "Korupsi ini sudah parah, tidak ada cara hebat lagi kalau bukan dengan undang-undang perampasan aset," tegasnya.
Boyamin menuntut bukti nyata, bukan sekadar pernyataan. Menurut dia, naskah yang sudah matang sejak 2008 sebenarnya tinggal disahkan. Penundaan berdalih pengkajian kembali hanya memicu kecurigaan aktivis antikorupsi terhadap keseriusan pembuat undang-undang.
Ke depan, langkah konkret berada di tangan DPR. Jika draf inisiatif rampung, pemerintah akan masuk melalui menteri yang ditunjuk presiden. Tanpa pengesahan cepat, penegakan hukum terhadap korupsi bergaya baru akan tetap terseok. Publik tinggal menunggu apakah "turbo" yang dijanjikan Habiburokhman benar-benar melaju atau sekadar jargon politis.
Proyeksi lebih jauh, UU Perampasan Aset dapat mengubah paradigma penindakan pidana ekonis di Indonesia. Negara tidak lagi hanya menghukum pelaku, tetapi mengambil alih aset hasil kejahatan secara sistemik. Keberhasilan reformasi hukum ini akan diukur dari kemampuan legislator melepaskan kepentingan sempit demi kepastian hukum nasional.