Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi pemerintah yang menunggu DPR menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (15/7) menyusul banyaknya sorotan publik terhadap lambatnya payung hukum baru untuk menyita harta hasil kejahatan.
Menurut Yusril, pemerintah belum bisa mengomentari substansi rancangan tersebut karena seluruh proses penyusunan masih berjalan di internal legislatif. Ia memastikan Presiden Prabowo Subianto baru akan menunjuk menteri untuk membahas RUU bersama DPR setelah naskah inisiatif dewan rampung. "Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya," ujar Yusril.
RUU Perampasan Aset bukanlah wacana baru di Indonesia. Gagasan ini sudah mengemuka sejak 2008 dan sempat dibawa ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009 melalui dorongan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pembahasan berlanjut setahun kemudian di tingkat pemerintah, dan naskah akademis setebal hampir 200 halaman akhirnya diselesaikan pada 2012 di bawah koordinasi Ramelan.
Namun, selama lebih dari satu dekade, rancangan tersebut mandek di berbagai periode kepresidenan. Naik turunnya minat pembahasan selalu beririsan dengan peristiwa pidana besar yang mencuat ke publik. Terakhir, penggeledahan tim gabungan kepolisian terkait dugaan korupsi dan TPPU menemukan brankas tersembunyi berisi puluhan kilogram emas batangan serta miliaran rupiah tunai. Kasus itulah yang kembali memantik urgensi RUU.
Yusril menekankan bahwa DPR wajib merujuk pada Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 saat menyusun aturan. Pasal 28G menjamin hak setiap orang atas perlindungan harta benda yang dikuasainya dari ancaman ketakutan. Selain itu, RUU harus selaras dengan KUHAP baru sebagai kerangka hukum acara pidana terbaru.
Ia meminta kecermatan tinggi agar aturan tidak bertabrakan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan jaminan HAM. Tanpa batas yang jelas, mekanisme perampasan berpotensi disalahgunakan dan merusak rasa aman masyarakat atas kepemilikan sah. Hal ini krusial mengingat RUU menyentuh hak properti warga negara.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah anggapan bahwa lembaganya menolak membahas RUU tersebut. Politikus Gerindra itu menyatakan pembahasan berjalan hampir setiap hari dengan melibatkan advokat terbaik di bidang penegakan hukum. "Gaspol pake turbo," kata Habiburokhman dalam rapat di Senayan, Senin (13/7), menepis isu penolakan.
Ia menilai RUU Perampasan Aset sebagai produk hukum benar-benar baru, bukan sekadar amendemen undang-undang eksisting. Karena itu, Komisi III berupaya menyerap aspirasi seluas mungkin sebelum draf final disepakati. Pendekatan ini dimaksudkan agar format hukum sesuai dengan pemikiran dan kebutuhan penegakan hukum kontemporer.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman justru sinis terhadap iktikad DPR. Ia menyinggung janji pengesahan RUU pada 2025 yang hingga mendekati Agustus tahun berjalan tak kunjung nyata. Menurut Boyamin, pola pembahasan selalu terhenti saat masa reses dan baru dihidupkan kembali ketika ada skandal korupsi menggemparkan.
Boyamin mendesak dewan membuktikan keseriusan dengan mengesahkan RUU tanpa lagi mengulur waktu. Ia meyakini naskah yang sudah matang sejak 2008 cukup untuk disahkan, dan pembahasan berlarut justru berisiko mengikis materi yang bisa menjerat oknum berkuasa. "Korupsi ini sudah parah, tidak ada cara hebat lagi kalau bukan dengan undang-undang perampasan aset," tegasnya.
Ke depan, nasib RUU bergantung pada kecepatan DPR merampungkan draf inisiatif dan kesediaan presiden menunjuk perwakilan eksekutif. Jika keduanya bertemu, pembahasan tingkat pertama bisa segera dimulai sebelum masa sidang berakhir. Masyarakat antikorupsi akan terus menagih karena aturan ini dianggap senjata pamungkas pemulihan aset negara.
Tren penundaan regulasi strategis seperti ini mencerminkan tantangan sistemik di parlemen kita. Kehadiran UU Perampasan Aset kelak akan menentukan apakah Indonesia mampu benar-benar menyita kekayaan hasil rasuah atau kembali kehilangan momentum pemberantasan korupsi.