Pemerintah Kabupaten Serang baru‑baru ini meluncurkan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi lebih dari 32.600 pekerja rentan di wilayah pedesaan. Program yang dikenal sebagai 1 Desa 100 Pekerja Rentan ini merupakan hasil kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menjamin setiap desa memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) kepada 100 pekerja informal di wilayahnya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan perlindungan bagi pekerja rentan, mulai dari petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pengemudi, hingga pelaku UMKM. Dengan demikian, program ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap masih banyaknya pekerja di sektor informal yang belum terlindungi. Data menunjukkan bahwa dari total potensi 752.470 pekerja di Kabupaten Serang, hingga semester pertama 2026 baru 337.407 orang (44,84%) yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, sekitar 415.000 pekerja masih belum terjangkau, meskipun mereka setiap hari berkontribusi pada perekonomian keluarga dan daerah.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah membayarkan manfaat sebesar Rp273,67 miliar kepada 21.565 penerima manfaat di Serang selama semester pertama 2026. Pembayaran tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta 556 beasiswa bagi anak peserta. Angka ini mencerminkan bahwa jaminan sosial tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman saat risiko terjadi, tetapi juga membantu keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menekankan bahwa program ini merupakan langkah nyata untuk menjamin hak dasar masyarakat yang bekerja di sektor informal. "Program ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan di wilayah kita," ujarnya. Ia menambahkan bahwa ke depan Pemkab Serang akan terus berupaya meningkatkan cakupan perlindungan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Agung Nugroho, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mengapresiasi upaya Pemkab Serang yang melibatkan pemerintah desa dalam perluasan perlindungan. "Kami menghargai bahwa Pemerintah Kabupaten Serang menempatkan perlindungan pekerja rentan sebagai prioritas pembangunan daerah. Program ini menunjukkan bahwa desa bukan hanya objek pembangunan, tetapi juga aktor penting dalam menghadirkan perlindungan bagi masyarakat pekerja," kata Agung. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah strategis menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemkab Serang telah memberikan perlindungan kepada 21.234 RT/RW, perangkat BPD, kader Posyandu, dan pekerja rentan lainnya melalui anggaran APBD. Upaya ini menjadi fondasi bagi perluasan perlindungan yang lebih masif saat ini. Agung yakin bahwa Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan berpotensi menjadi best practice nasional dalam perluasan perlindungan berbasis desa.
Analis kebijakan sosial menilai bahwa program ini memiliki dampak signifikan bagi upaya nasional menuju jaminan sosial universal. Dengan melibatkan pemerintah desa, program ini tidak hanya mempercepat pendaftaran, tetapi juga memastikan bahwa perlindungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan lokal. Hal ini dapat menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa dalam menjangkau pekerja informal.
Ke depan, Pemkab Serang berencana untuk meningkatkan jumlah desa yang berpartisipasi serta memperluas jenis jaminan yang diberikan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemkab juga berharap program ini dapat terus berkembang sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dan cita‑cita universal coverage di Kabupaten Serang dapat terwujud secepatnya.
Secara keseluruhan, inisiatif ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam pendekatan perlindungan sosial di Indonesia. Dengan menempatkan desa sebagai mitra utama, pemerintah daerah menunjukkan bahwa perlindungan pekerja rentan bukan hanya tanggung jawab pusat, tetapi juga tanggung jawab bersama yang harus diimplementasikan di tingkat lokal. Dampak jangka panjangnya diharapkan dapat mengurangi kesenjangan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Program ini juga menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat menciptakan sinergi yang efektif. Jika terus dikembangkan, model ini berpeluang direplikasi di wilayah lain, sehingga mempercepat realisasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan tidak hanya menjadi kisah sukses di tingkat lokal, tetapi juga menjadi inspirasi bagi upaya nasional dalam mewujudkan perlindungan sosial yang adil dan merata bagi semua pekerja, terutama mereka yang paling rentan.