Pemerintah menegaskan tidak akan ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberhentikan atau dirumahkan karena keterbatasan anggaran daerah. Kebijakan ini diambil setelah rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Dalam rapat tersebut, Tito menggarisbawahi tiga skema bertahap yang harus ditempuh pemerintah daerah (Pemda) untuk memenuhi belanja pegawai. Skema pertama menuntut efisiensi anggaran internal, mulai dari pemangkasan perjalanan dinas, rapat yang tidak esensial, hingga belanja konsumsi rapat. Langkah ini menjadi prasyarat sebelum Pemda mengajukan bantuan ke pusat.
Apabila efisiensi belum memadai, skema kedua mengaktifkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunggak atau kurang bayar dari pemerintah pusat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total DBH yang akan dibayarkan kepada daerah mencapai Rp10 triliun. Dana ini berasal dari penyelesaian kurang bayar DBH hingga tahun 2024 serta penyaluran Treasury Deposit Facility tahun 2026.
Skema ketiga menjadi safety net terakhir: tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang setelah efisiensi dan penerimaan DBH tetap belum mampu menutupi belanja pegawai. Nilai tambahan DAU ini dicatat lebih dari Rp8 triliun. Total keseluruhan dukungan fiskal pusat kepada daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mencapai Rp18,9 triliun.
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tegas Tito usai rapat. Ia menambahkan bahwa pemerintah sudah melakukan pemetaan dan simulasi (exercise) terhadap sejumlah daerah yang berpotensi mengalami kesulitan fiskal untuk membayar gaji PPPK maupun pegawai paruh waktu.
Kebijakan ini muncul di tengah tekanan APBD daerah yang semakin ketat seiring berakhirnya insentif dana darurat pandemi dan kenaikan beban belanja pegawai pasca-pandemi. Banyak Pemda yang mengeluhkan realisasi penerimaan daerah (PAD) belum pulih, sementara beban gaji PPPK terus bertambah akibat rekrutmen massal tahun-tahun sebelumnya untuk menutupi kekurangan tenaga honorer.
Di sisi lain, rapat juga membahas solusi struktural untuk guru. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pendidikan dasar dan menengah pertama ada di tangan kabupaten/kota, sedangkan SMA/SMK di tangan provinsi. Ketidakseimbangan distribusi guru — surplus di beberapa daerah, defisit di daerah lain — memicu beban anggaran yang tidak merata.
Sebagai jalan keluar, pemerintah tengah menyiapkan skema pengalihan status guru PPPK daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat. Guru-guru tersebut kemudian akan ditempatkan di daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Tito mengaku langkah ini akan meringankan beban belanja pegawai daerah secara signifikan, sekaligus meratakan kualitas pendidikan.
Rapat koordinasi dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. Kehadiran empat menteri menandakan seriusnya pemerintah menyelesaikan persoalan pembiayaan PPPK yang mengikat hukum, bukan sekadar kebijakan administratif sementara.
Pelaksanaan tiga skema ini akan diuji nyata dalam bulan-bulan depan, terutama saat realisasi penyaluran DAU dan DBH cair ke kas daerah. Tantangan teknis seperti akuntabilitas laporan efisiensi Pemda dan ketepatan waktu cairan dana pusat menjadi variabel kritis. Jika berjalan lancar, skema ini bisa menjadi template penanganan krisis fiskal pegawai non-ASN di era pasca-pandemi.