Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan target ambisius untuk menghentikan seluruh praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping pada tahun 2028. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam membenahi tata kelola lingkungan hidup di tanah air.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan segera menginisiasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berbasis insinerator di Bali. Proyek ini diproyeksikan sebagai model percontohan pengelolaan sampah modern yang nantinya akan direplikasi ke berbagai wilayah lain di Indonesia untuk menggantikan metode pembuangan konvensional yang tidak ramah lingkungan.
Zulkifli Hasan merinci target penghentian praktik open dumping akan dilakukan secara bertahap. Sebanyak 50 persen dari seluruh lokasi pembuangan sampah di Indonesia ditargetkan sudah tidak menerapkan sistem open dumping pada tahun 2027, dan sisanya akan diselesaikan secara total pada tahun 2028. Upaya ini dibarengi dengan penyederhanaan regulasi yang selama ini menghambat investasi di sektor pengelolaan sampah.
Dalam paparannya, ia menyoroti bahwa selama 11 tahun terakhir, sistem perizinan yang rumit hanya menghasilkan sedikit kemajuan. Berkat penyederhanaan aturan yang dilakukan dalam 1,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kini tercatat setidaknya 70 kota telah mulai aktif mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Zulkifli menekankan bahwa penanganan sampah tidak bisa dipisahkan dari isu perubahan iklim. Dampak nyata cuaca ekstrem dan ancaman terhadap ketahanan pangan menuntut pemerintah untuk melakukan inovasi pembiayaan, mengingat keterbatasan APBN yang hanya mengalokasikan sekitar 3,5 persen untuk aksi iklim nasional. Pemerintah pun mendorong keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan program ini dengan tetap mengedepankan transparansi dan integritas.
Keberhasilan target swasembada pangan dan penyelesaian krisis sampah nasional sangat bergantung pada konsistensi kebijakan serta pencegahan praktik penyimpangan. Pemerintah berkomitmen untuk terus merevisi aturan-aturan yang menghambat, termasuk di sektor perdagangan karbon dan pemanfaatan teknologi lingkungan, demi menciptakan ekosistem pembangunan yang transparan dan berdaya saing tinggi.