Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara resmi mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 74,35 miliar guna mengakselerasi proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Langkah ini diambil sebagai respons krusial atas dampak kerusakan infrastruktur yang masih dirasakan masyarakat akibat serangkaian bencana hidroklimatologi yang melanda wilayah tersebut pada akhir tahun 2025.
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan efisiensi penggunaan dana tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh anggaran akan disalurkan secara tepat sasaran untuk kebutuhan riil masyarakat terdampak dan tidak akan disalahgunakan untuk kegiatan administratif seperti rapat dinas maupun pembayaran honor aparatur.
Sebanyak 60 persen dari total dana atau sekitar Rp 43,16 miliar difokuskan pada perbaikan infrastruktur vital. Prioritas utama diberikan pada pemulihan akses transportasi yang sempat lumpuh akibat lebih dari 70 titik longsor yang memisahkan wilayah Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah. Pemulihan konektivitas ini sangat mendesak demi melancarkan distribusi hasil pertanian dan memulihkan roda ekonomi daerah.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, kerugian ekonomi akibat bencana ini mencapai Rp 665 miliar. Dampak kerusakan mencakup 772 unit rumah, 58 ruas jalan, 18 jembatan, serta 76 jaringan irigasi. Selain itu, sektor pertanian mengalami kerugian signifikan dengan 1.391 hektare lahan yang terdampak, yang berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan warga.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah telah memulai proses lelang dan tender untuk berbagai proyek infrastruktur yang mendesak. Sementara itu, penanganan kawasan permukiman yang masih tertimbun material bencana dilakukan melalui kolaborasi gotong royong masyarakat yang didukung oleh pendanaan terukur melalui pemerintah kecamatan, memastikan pekerjaan fisik segera terlaksana di lapangan.
Selain infrastruktur publik, pemerintah daerah juga melanjutkan program bantuan stimulan untuk rehabilitasi rumah warga yang rusak. Seluruh mekanisme penggunaan anggaran ini dilakukan dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, yang memberikan landasan hukum bagi daerah dalam mengelola dana tambahan untuk percepatan pemulihan daerah pascabencana secara akuntabel dan tepat sasaran.