Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi mengumumkan capaian surplus anggaran untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp521,49 miliar. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan bahwa angka tersebut diperoleh dari selisih antara realisasi pendapatan daerah dengan total realisasi belanja sepanjang tahun berjalan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun 2025 di Kantor Gubernur.
Dalam paparannya, Gubernur merinci bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp12,02 triliun, atau sekitar 95,87 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp12,54 triliun. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, serta berbagai pendapatan daerah lain yang sah secara hukum. Di sisi lain, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp11,50 triliun, yang mencakup alokasi untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Selain surplus operasional, Pemprov Sumut juga mencatatkan pembiayaan netto sebesar Rp10,99 miliar. Dengan demikian, total Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 mencapai angka Rp532,48 miliar. Bobby menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan ini telah disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dan telah melalui proses audit intensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut.
Sebuah pencapaian signifikan diraih Pemprov Sumut melalui laporan keuangan tahun 2025 ini, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini ini merupakan yang ke-12 kalinya diraih secara berturut-turut sejak tahun 2014. Gubernur menyatakan rasa syukurnya atas konsistensi ini dan memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah serta DPRD Sumut yang telah menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal.
Lebih lanjut, Bobby menekankan pentingnya mempertahankan standar tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di masa depan. Ia mendorong peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta penguatan sistem pengendalian internal secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan agar integritas dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran tetap terjaga sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan yang profesional.
Sebagai penutup, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Pihaknya akan tetap fokus pada efisiensi pelaksanaan anggaran agar setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Sumatera Utara ke depannya.