Berita

Tanggapan Universitas Airlangga Terkait Isu Gaji Pokok Dosen Non-ASN Rp 2,6 Juta

Tanggapan Universitas Airlangga Terkait Isu Gaji Pokok Dosen Non-ASN Rp 2,6 Juta

Ringkasan

  • Universitas Airlangga mengklarifikasi struktur gaji dosen non-ASN setelah adanya kesaksian di Mahkamah Konstitusi terkait gaji pokok Rp 2,6 juta.

Universitas Airlangga (Unair) memberikan klarifikasi resmi menanggapi kesaksian dosen tetap non-aparatur sipil negara (ASN) Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, di Mahkamah Konstitusi. Pihak universitas menegaskan bahwa penghasilan dosen tidak dapat dinilai hanya berdasarkan angka gaji pokok semata, karena terdapat berbagai komponen tambahan yang membentuk total pendapatan bulanan.

Radian Salman, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, menjelaskan bahwa gaji pokok hanyalah satu dari sekian banyak komponen administrasi dalam slip gaji. Menurutnya, kesejahteraan dosen diukur melalui 'take home pay' (PHT) yang mengakumulasikan berbagai tunjangan tetap maupun tidak tetap yang diterima setiap bulan.

Komponen penghasilan tetap yang diterima dosen setiap bulannya meliputi gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang dicairkan pada pertengahan bulan. Selain itu, dosen juga menerima hak tahunan berupa gaji ke-13, tunjangan perbaikan penghasilan (TPK), dan tunjangan hari raya (THR), yang secara total setara dengan 14 kali gaji dalam satu tahun anggaran.

Selain penghasilan tetap, dosen Unair memiliki kesempatan untuk memperoleh pendapatan tambahan dari berbagai sumber. Hal ini mencakup uang makan, tunjangan sertifikasi dosen bagi non-PNS, hingga honorarium atas kontribusi akademik seperti membimbing kuliah kerja nyata (KKN), menjadi penguji, mengoreksi tugas, serta insentif atas publikasi ilmiah dan capaian akademik lainnya.

Terkait data spesifik Cenuk Widiyastrisna Sayekti, pihak Unair memaparkan bahwa meski gaji pokok saat awal bergabung memang berada di angka Rp 2,6 juta, total pendapatan yang diterima jauh lebih besar. Pada tahun 2025, rata-rata penghasilan per bulan mencapai Rp 7,8 juta, dan hingga pertengahan 2026, rata-rata penghasilan bulanan telah meningkat menjadi sekitar Rp 9,2 juta.

Menutup penjelasannya, Radian juga mengklarifikasi isu dana penelitian. Ia menegaskan bahwa hibah penelitian bukanlah penghasilan tetap, melainkan dana kompetitif yang dicairkan melalui mekanisme kontrak. Universitas memastikan dana tersebut disalurkan sesuai aturan, yakni 70 persen di awal dan 30 persen sisanya setelah target luaran penelitian tercapai, guna menjaga akuntabilitas akademik.

Mengapa Ini Penting

Isu ini menyoroti transparansi struktur remunerasi di perguruan tinggi Indonesia yang sering kali kompleks bagi tenaga pendidik non-ASN. Hal ini penting bagi pemangku kebijakan pendidikan untuk mengevaluasi standar kesejahteraan dosen agar tetap kompetitif dalam menjaga kualitas pengajaran di tanah air.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
4 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit