Psikolog anak dan keluarga Sani B. Hermawan menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya mengandalkan lingkungan keluarga, melainkan harus melibatkan sekolah, masyarakat, dan pemerintah melalui sistem yang ramah anak. Pernyataan tersebut disampaikan merespons kasus orang tua murid yang mengirim pesan ancaman bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta, Senin (13/7). Anak dari pelaku kemudian menjadi sasaran perundungan di lingkungan sekolah.
Kasus di Srengseng Sawah menunjukkan bagaimana tindakan orang dewasa berujung pada penderitaan anak yang tidak bersalah. Ancaman bom yang dikirim orang tua tersebut memicu kegaduhan di hari pertama sekolah dan berimbas pada stigmatisasi terhadap anaknya. Perundungan yang dialami siswa tersebut mencerminkan lemahnya filter perlindungan di tingkat satuan pendidikan ketika krisis yang diciptakan dewasa meluas ke ranah peserta didik.
Menurut Sani, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi terkait perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi payung hukum yang cukup lengkap bagi upaya pemenuhan hak dan keamanan anak. Namun, persoalan utama berada pada implementasi di lapangan yang belum merata serta sosialisasi kepada masyarakat yang masih parsial.
Peraturan yang ada kerap tidak tersampaikan secara utuh ke tingkat keluarga dan sekolah. Akibatnya, ketika terjadi insiden seperti ancaman bom di hari MPLS, respons lingkungan justru berpotensi melukai anak sebagai pihak ketiga. Sosialisasi yang digencarkan secara konsisten diperlukan agar seluruh pihak memahami bahwa anak tidak boleh menjadi korban kesalahan orang dewasa di sekitarnya.
Sekolah memiliki peran krusial melalui layanan bimbingan dan konseling (BK) yang selama ini belum dioptimalkan di banyak daerah. Sani menilai sistem BK harus benar-benar berjalan sebagai ruang aman bagi siswa untuk bercerita dan mendapat pendampingan saat menghadapi tekanan. Tanpa layanan tersebut, anak yang tertekan cenderung mencari pelarian tidak sehat, termasuk menjadi pelaku maupun korban perundungan.
Keluarga dan sekolah juga perlu memfasilitasi anak mengembangkan diri lewat kegiatan positif. Olahraga, hobi, dan ajang prestasi menjadi wadah penyaluran energi sekaligus pembentukan kepercayaan diri. Komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak dapat meminimalisasi risiko anak mencari eksistensi dengan cara membuli orang lain.
Dampak dari kasus ini meluas ke trust masyarakat terhadap sistem sekolah. Orang tua lain khawatir lingkungan belajar anaknya tidak aman dari stigma insiden yang dibuat orang dewasa. Di sisi lain, sekolah dituntut transparan dan responsif agar MPLS serta kegiatan harian tidak lagi memicu trauma siswa.
Di tingkat nasional, isu perlindungan anak kerap muncul saat insiden viral baru mendapat perhatian. Padahal Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara berkala mengajak semua pihak menciptakan ruang belajar bebas perundungan. Legislator pun menegaskan tidak boleh ada ruang bagi aksi perundungan di satuan pendidikan.
Sani menuturkan, "Undang-undangnya ada, kemudian peraturan yang berlaku di masyarakat harus memang digencarkan, disosialisasikan. Jangan sampai anaknya jadi korban justru karena kesalahan orang dewasa di sekitarnya." Ia menambahkan bahwa pembekalan edukasi sejak dini membuat anak tidak tumbuh menjadi calon pelaku atau calon korban kekerasan.
Pernyataan psikolog lulusan Universitas Indonesia itu sejalan dengan upaya pemerintah daerah, seperti Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang memastikan MPLS berlangsung aman dan bebas perundungan. Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
Ke depan, penguatan sistem perlindungan anak perlu dimulai dari pelatihan guru BK dan orang tua di tingkat kelurahan. Pemerintah dapat memanfaatkan dasawisma dan komite sekolah sebagai saluran sosialisasi regulasi. Tanpa kolaborasi nyata, anak akan terus berada di garis paling rentan ketika orang dewasa gagal menjalankan tanggung jawabnya.
Tren penguatan literasi digital orang tua juga penting agar ancaman komunikasi agresif seperti pesan bom tidak terulang. Sekolah dan pemerintah wajib menyediakan kanal pengaduan cepat bagi siswa yang tertekan. Perlindungan anak bukan proyek satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan setiap hari.