Polda Jawa Timur akhirnya memberikan klarifikasi resmi perihal penangkapan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair), Rizqi Senja Wirawan, yang sempat memicu kegaduhan di media sosial. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang melakukan proses pemeriksaan terhadap Rizqi pada pertengahan Oktober lalu.
Penangkapan Rizqi dilaporkan terjadi di kediamannya pada Senin, 19 Oktober, oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Jatim. Meski membenarkan adanya tindakan kepolisian tersebut, Jules belum memberikan rincian spesifik mengenai kasus hukum yang menjerat sang aktivis mahasiswa. Ia menjanjikan penjelasan komprehensif akan disampaikan pada kesempatan berikutnya agar informasi yang beredar tidak simpang siur.
Ketegangan memuncak ketika pemeriksaan ini dikaitkan dengan agenda silaturahmi Kapolda Jatim, Irjen Dekananto Eko Purwono, bersama perwakilan BEM se-Jawa Timur pada Selasa, 20 November. Banyak pihak menyoroti kedekatan waktu antara pemeriksaan Rizqi dengan ajakan silaturahmi tersebut, yang memunculkan spekulasi adanya upaya pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa.
Jules membantah keras adanya keterkaitan antara proses hukum Rizqi dengan acara silaturahmi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Rizqi merupakan murni penegakan hukum yang terpisah dari urusan dialog kebangsaan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap proses hukum memiliki jalur dan mekanisme tersendiri yang tidak bisa diintervensi oleh agenda pertemuan formal.
Di sisi lain, Rizqi Senja memberikan kesaksian yang kontradiktif dengan pernyataan kepolisian. Ia mengaku ditangkap dengan tuduhan memprovokasi kerusuhan jelang peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Rizqi menyebut bahwa dirinya dibebaskan dengan syarat tekanan untuk menghadiri forum silaturahmi bersama Kapolda Jatim.
Situasi ini memicu polemik mengenai kebebasan berpendapat di lingkungan kampus. Bagi mahasiswa, ruang dialog seharusnya bersifat sukarela dan bukan hasil dari intimidasi. Rizqi sendiri menyatakan bahwa pengalaman ini telah berdampak pada kondisi psikologisnya dan ia kini sedang berupaya memulihkan diri sebelum kembali beraktivitas.
Jules memastikan bahwa dalam kegiatan silaturahmi tersebut, tidak ditemukan unsur paksaan bagi peserta yang hadir. Ia mengklaim bahwa perwakilan BEM Unair mengikuti diskusi secara terbuka dan tetap dalam kondisi sehat. Forum tersebut diklaim sebagai wadah dialog mengenai masalah sosial, pemberantasan narkoba, dan isu keamanan masyarakat.
Analisis mendalam mengenai peristiwa ini menunjukkan adanya kerentanan dalam komunikasi antara aparat keamanan dan elemen kritis mahasiswa. Kepercayaan publik menjadi taruhan utama ketika narasi dari kedua pihak saling bertolak belakang. Hal ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga iklim demokrasi di tingkat lokal.
Kejadian di Surabaya ini bukan sekadar kasus individual, melainkan cerminan dari dinamika hubungan antara otoritas dan gerakan mahasiswa. Jika pola penindakan yang dibarengi dengan ajakan dialog terus terjadi, dikhawatirkan akan muncul apatisme atau bahkan radikalisasi di kalangan aktivis muda.
Ke depan, transparansi penyidikan menjadi kunci utama bagi Polda Jatim untuk meredam spekulasi. Tanpa penjelasan detail mengenai tuduhan yang disangkakan kepada Rizqi, narasi mengenai 'penggembosan gerakan' akan terus berkembang luas di masyarakat. Publik menunggu langkah konkret kepolisian untuk membuktikan bahwa proses hukum yang berjalan memang objektif.
Bagi gerakan mahasiswa, peristiwa ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat konsolidasi internal. Ruang diskusi dan kritik di ranah publik tetap menjadi hak konstitusional yang harus dilindungi. Harapannya, insiden serupa tidak terulang agar hubungan kemitraan antara aparat dan masyarakat tetap terjaga dalam koridor profesionalisme.
Sebagai penutup, pemulihan kondisi Rizqi Senja menjadi prioritas bagi rekan-rekan mahasiswanya. Sementara itu, publik akan terus memantau apakah perkara ini akan berlanjut ke meja hijau atau berakhir dengan mediasi. Transparansi akan menjadi penentu apakah kepercayaan mahasiswa terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan kembali.