Tujuh orang pelaku penyerangan menggunakan busur panah terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus kepolisian. Insiden yang terjadi pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, tersebut menyoroti kembali kerentanan keamanan publik di wilayah urban akibat aksi kelompok pemuda yang kerap terlibat dalam konflik antarkelompok.
Korban saat itu sedang melintas di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, dalam perjalanan pulang ke kediamannya. Tanpa peringatan, sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam menghadang laju kendaraannya. Salah satu pelaku melepaskan anak panah yang mengenai bagian perut bawah korban, yang kemudian menyebabkan luka serius di area dekat selangkangan.
Segera setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RS Pelamonia untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif. Polrestabes Makassar yang menerima laporan tersebut langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa dari tujuh pelaku yang diamankan, empat di antaranya masih berstatus di bawah umur. Identitas pelaku yakni R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Selain pelaku utama, polisi juga menahan dua orang dewasa yang berperan dalam pembuatan senjata tajam jenis busur tersebut.
Motif di balik serangan ini ternyata berakar pada dendam akibat tawuran yang sebelumnya melibatkan kelompok para pelaku. Mereka secara sengaja melakukan penyisiran di jalanan untuk mencari kelompok lawan, namun justru menyerang warga sipil maupun aparat yang kebetulan melintas di jalur yang sama.
Fenomena 'busur' atau panah rakitan telah menjadi ancaman serius di Makassar selama beberapa tahun terakhir. Senjata ini dipilih karena mudah dibuat dari bahan-bahan sederhana namun memiliki daya rusak fatal jika mengenai organ vital. Kemudahan akses terhadap bahan pembuat senjata ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam meminimalisir angka kriminalitas jalanan.
Kejadian ini memberikan sinyal bahaya bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan ekstra saat melintas di area yang rawan konflik, terutama pada jam-jam dini hari. Meskipun aparat kepolisian terus melakukan patroli, perilaku agresif kelompok pemuda yang membawa senjata tajam sering kali tidak terduga dan terjadi di luar pengawasan.
Dari sisi penegakan hukum, kasus ini akan diproses dengan ancaman serius. Polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman empat tahun, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Keterlibatan pelaku di bawah umur dalam tindak kekerasan ekstrem ini menuntut evaluasi mendalam terhadap peran keluarga dan lingkungan pendidikan. Seringkali, anak-anak muda ini terpapar pola pikir kekerasan akibat pengaruh lingkungan yang tidak terkontrol, sehingga mereka merasa perlu membawa senjata untuk menunjukkan eksistensi diri atau membalas dendam.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu anak panah dan satu ketapel yang digunakan saat aksi tersebut. Barang bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam persidangan untuk memastikan para pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatan mereka.
Ke depan, kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat sangat krusial untuk memutus rantai tawuran yang menjadi akar masalah. Tanpa adanya tindakan preventif yang melibatkan pendekatan sosial, aksi kekerasan jalanan seperti ini berisiko terus berulang dan membahayakan keselamatan publik.
Selain penegakan hukum, edukasi mengenai bahaya kepemilikan senjata tajam harus digalakkan di sekolah-sekolah dan lingkungan pemukiman. Harapannya, generasi muda Makassar dapat menyalurkan energinya ke arah yang lebih positif, alih-alih terjebak dalam lingkaran dendam yang hanya akan menghancurkan masa depan mereka sendiri.