Nasional

Polda Metro Buka Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Ringkasan

  • Polda Metro Jaya buka SIM Keliling di 5 lokasi Jakarta Kamis 08.00-14.00 WIB untuk perpanjang SIM A dan C.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada Kamis ini, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan tersebut disediakan khusus untuk membantu warga memperpanjang surat izin mengemudi yang masih berlaku, tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.

Pengumuman lokasi layanan disampaikan melalui akun X resmi Traffic Management Centre Polda Metro Jaya. Warga di Jakarta Timur dapat mendatangi Lobby depan Mall Grand Cakung. Jakarta Selatan mendapat giliran di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Utara dilayani di Lobby utama LTC Glodok, dan Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Barat, lokasinya berada di Lobby selatan Mall Ciputra.

Kemudahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Antrean panjang di kantor Satpas kerap menjadi keluhan pengendara, terutama saat akhir pekan. Dengan menyebar layanan ke mal dan area publik, polisi berharap proses perpanjangan SIM lebih efisien.

Layanan SIM Keliling sebenarnya bukan program baru. Kegiatan serupa rutin digelar di berbagai wilayah hukum Polda se-Indonesia. Namun, penyesuaian lokasi dilakukan secara dinamis agar menjangkau kepadatan populasi di tiap kota. Di Jakarta, pola ini terbukti efektif menekan penumpukan pemohon di Markas Satpas Daan Mogot.

Masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib menyiapkan persyaratan administratif sejak rumah. Dokumen yang dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli yang lama, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Tanpa kelengkapan tersebut, petugas di lapangan tidak dapat memproses perpanjangan.

Hanya SIM golongan A dan C yang dapat diperpanjang lewat layanan mobil keliling. SIM A diperuntukkan bagi kendaraan roda empat pribadi, sedangkan SIM C untuk sepeda motor. Pemilik SIM B tidak dilayani di sini karena dokumen itu berlaku bagi kendaraan bermassa di atas 3,5 ton dan menuntut prosedur uji yang lebih ketat di Satpas.

Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, layanan keliling tidak berwenang mengurusnya. Mereka harus membuat permohonan SIM baru di kantor Satpas dengan mengikuti ujian mengemudi dari awal. Aturan ini ditegakkan guna memastikan kompetensi pengemudi tetap terjaga meski masa izin telah lewat.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon SIM A dibebankan Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Angka ini seragam di seluruh Indonesia dan tidak dipungut tambahan di lokasi layanan keliling.

Kebijakan ini memberi dampak langsung bagi ribuan pengendara Jakarta yang mendekati batas waktu perpanjangan. Akses di mal dan pusat keramaian memangkas waktu tempuh dan biaya transportasi ke Satpas. Di sisi lain, kepolisian mendapatkan data pembaharuan pengemudi yang lebih rapi melalui sistem terintegrasi.

Perbandingan dengan daerah lain menunjukkan variasi jam operasional. Beberapa Polda di luar Jawa membuka SIM Keliling hingga sore hari atau akhir pekan. Namun, prinsipnya sama: memperluas jangkauan tanpa mengorbankan validasi dokumen kesehatan dan psikologi.

Ke depan, Polda Metro Jaya diperkirakan akan terus menggeser lokasi layanan sesuai pemetaan kepadatan penduduk. Integrasi dengan aplikasi pengaduan masyarakat juga mungkin diperkuat agar jadwal dan titik lokasi lebih mudah diakses real-time. Penyesuaian ini sejalan dengan arah digitalisasi layanan kepolisian nasional.

Penggunaan SIM Keliling diperkirakan makin masif menjelang libur panjang dan akhir tahun. Masyarakat diimbau memantau kanal resmi TMC guna menghindari informasi palsu soal lokasi. Kesiapan dokumen sejak awal menjadi kunci kelancaran tanpa harus bolak-balik lokasi layanan.

Mengapa Ini Penting

Ketersediaan SIM Keliling di titik keramaian menekan beban birokrasi warga dan mendorong inklusi layanan negara. Penyelarasan biaya via PP 60/2016 mencegah pungli yang kerap meresahkan pemohon. Ke depan, model ini dapat diintegrasikan ke sistem satu data kendaraan demi keselamatan jalan nasional. Masyarakat luas terbantu karena waktu produktif tidak terbuang antre di Satpas sentral.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit