Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan menetapkan empat tersangka dalam kasus intimidasi yang melibatkan Dokter Eliza Princila Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha. Tiga dari tersangka adalah anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yakni Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Tersangka keempat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dokter Hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU bernama Maria Mathildis Sau.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 13 Juni 2026 ketika Dokter Icha yang bertugas di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu mengintimidasi tiga anggota DPRD TTU yang merupakan keluarga dari pasien gigitan ular yang berhasil diselamatkan. Menurut saksi mata, tiga anggota dewan tersebut tiba di ruang darurat dengan sikap mengancam dan memaksa dokter untuk tidak menangani pasien tersebut. Intimidasi ini berlanjut beberapa hari setelahnya, hingga akhirnya memicu depresi berat pada Dokter Icha.
Tiga minggu setelah insiden, tepatnya pada 26 Juni 2026, Dokter Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Keluarga menduga tekanan psikologis akibat perlakuan anggota dewan dan ASN tersebut menjadi pemicu utama tindakan tragis itu. Kasus ini dilaporkan ke Polda NTT pada 3 Juli 2026 dan langsung ditangani oleh tim joint investigation yang dibentuk Kapolda NTT, Rudi Darmoko.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan hingga Selasa (14/7) sebanyak 36 saksi telah dimintai keterangan. "Sampai dengan hari ini, Selasa (14/7) sudah ada 36 orang saksi yang dimintai keterangan," ujarnya. Dari jumlah tersebut, 27 orang diperiksa di Kefamenanu dan lima anggota keluarga Dokter Icha dimintai keterangan di Mapolda NTT. Empat tersangka yang memenuhi panggilan penyidik juga telah diperiksa, melengkapi proses penyelidikan.
Tim investigasi juga berencana memanggil ahli toksinologi klinis (spesialis bisa ular) yaitu Dokter Tri Maharani. Ahli tersebut sebelumnya dihubungi oleh almarhumah Dokter Icha untuk berkonsultasi terkait penanganan pasien gigitan ular. "Kita akan komunikasi dulu dengan Dokter Tri Maharani jika bisa ke Kupang untuk diperiksa, tapi jika harus diperiksa di Jakarta maka penyidik akan mendatangi untuk meminta keterangan," tambah Sigit. Pemeriksaan ahli ini bertujuan untuk memastikan komunikasi yang terjadi antara Dokter Icha dan ahli bisa ular sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan saksi, penyidik akan memanggil sejumlah ahli lain, seperti ahli psikologi, ahli victimologi kriminologi, dan ahli hukum pidana. Hasil pemeriksaan para ahli ini akan digunakan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana. Sigit berharap proses selanjutnya dapat segera ditentukan sehingga kasus ini dapat terungkap dengan jelas.
Kasus ini memicu reaksi luas di kalangan komunitas medis Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah NTT mendesak agar perlindungan bagi tenaga medis diperkuat, terutama dalam menghadapi tekanan dari pihak yang merasa dirugikan. "Kami menyerukan agar semua pihak menghormati profesi dokter dan tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi sebagai alat untuk mencapai tujuan," kata ketua IDI NTT dalam sebuah pernyataan. Kasus serupa juga pernah terjadi di Jawa Barat dan Jakarta, di mana dokter menghadapi perlakuan kasar dari pasien atau keluarga pasien, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku anggota DPRD dan ASN.
Di tingkat legislatif, tiga anggota DPRD TTU yang menjadi tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Sementara itu, ASN veterinarian Maria Mathildis Sau juga terancam sanksi administratif berat karena terlibat dalam intimidasi. Polda NTT mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kekerasan dalam menyampaikan aspirasi dan selalu mengedepankan musyawarah.
Ke depannya, Kapolda NTT Rudi Darmoko menyatakan bahwa tim joint investigation akan terus bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan tidak ada praktik serupa di daerah lain. Selain itu, Dinas Kesehatan NTT berencana membentuk unit konseling bagi tenaga medis yang mengalami tekanan psikologis. Upaya ini diharapkan dapat mencegah tragedi serupa dan meningkatkan kesejahteraan profesi dokter di seluruh Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh stakeholders bahwa intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merenggut nyawa. Proses hukum yang transparan dan sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga Dokter Icha dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.