Polres Muara Enim berhasil mengungkap jaringan penambangan batu bara ilegal yang beroperasi di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan. Operasi yang digelar pada 8 hingga 10 Juli 2024 itu mengamankan 11 tersangka serta menyita sejumlah alat berat dan bukti material yang memperkuat dugaan kerugian negara mencapai Rp95,9 miliar.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menjelaskan penindakan dimulai setelah pihaknya menerima delapan laporan polisi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area konesi PT Bukit Asam. Saat gedor pertama pada Rabu (8/7), penyidik menemukan lima unit truk Colt Diesel yang sedang bermuatan batu bara siap kirim serta dua unit ekskavator yang masih beroperasi menambang. Delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan untuk pemeriksaan awal.
Pengembangan kasus kemudian membawa tim penyidik ke kawasan Sungai Bangke, di mana tiga pelaku tambahan berhasil ditangkap. Total tersangka mencapai 11 orang dengan peran yang terstruktur, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, hingga sopir dan kernet pengangkut. Polisi juga menyita empat unit ekskavator, lima unit truk bermuatan sekitar 52 ton batu bara, satu unit sepeda motor, sebelas telepon genggam, dan empat lembar surat jalan yang diduga palsu.
Kasus ini menegaskan betapa dalamnya akar permasalahan penambangan tanpa izin (PETI) di Sumatera Selatan, provinsi yang menyimpan cadangan batu bara terbesar di Indonesia. Wilayah Muara Enim sendiri telah lama menjadi titik lokus PETI, mengingat letaknya yang berdekatan dengan area tambang raksasa PT Bukit Asam. Sindikat ilegal memanfaatkan celah pengawasan serta akses jalan yang memadai untuk mengeluarkan hasil tambang tanpa izin, sering kali bermodalkan surat jalan palsu yang mencerminkan kecanggihan modus operandi mereka.
Kerugian negara sebesar Rp95,9 miliar yang diklaim polisi bukan angka sepele. Nilai itu dihitung dari volume batu bara yang sudah diekstraksi secara ilegal, dikali harga patokan pasar, serta biaya rehabilitasi lahan yang rusak. Lebih dari aspek finansial, aktivitas PETI di kawasan hutan produksi dan areal konesi BUMN ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan — erosi tanah, pencemaran sungai, serta gangguan ekosistem lokal yang dampaknya dirasakan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.
Hukuman yang diancamkan cukup berat. Lima tersangka pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara enam tersangka pengelola dan operator alat berat dijerat Pasal 158 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp7 miliar. Kerangka hukum ini seharusnya menjadi deterrent effect, namun realita di lapangan menunjukkan pelanggaran berulang justru semakin terorganisir.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, menegaskan bahwa penambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap ketahanan ekonomi nasional dan kelestarian lingkungan. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melapor, yang terbukti menjadi pemicu pengungkapan jaringan ini. Partisipasi publik justru menjadi alat pengawasan paling efektif di tengah keterbatasan personel aparat yang harus menutupi area konesi seluas ratusan ribu hektar.
PT Bukit Asam sebagai pemegang IUP sebenarnya memiliki kewajiban mengamankan area konesinya dari invasif pihak tidak bertanggung jawab. Namun kenyataannya, sindikat PETI justru beroperasi di dalam area tanggung jawab BUMN ini. Hal ini mempertanyakan efektivitas sistem keamanan internal perusahaan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Tanpa komitmen serius dari pemegang IUP, operasi polisi bersifat reaktif dan sulit memutus rantai pemasok dan pemodal di tingkat atas.
Kapolres Hendri Syaputra menegaskan pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu, serta terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemodal dan jaringan penyedot batu bara ilegal ke pasar. Langkah ini kritis, karena selama pemodal dan jaringan distribusi tidak disentuh, operator lapangan yang ditangkap hari ini hanya akan digantikan orang baru besok. Polisi perlu melacak aliran dana dan jejak digital dari 11 telepon genggam yang disita untuk membongkar jaringan atasnya.
Kasus Muara Enim ini menjadi pengingat bahwa eradikasi PETI memerlukan pendekatan ekosistem: penegakan hukum yang konsisten, pengawasan ketat dari pemegang IUP, partisipasi masyarakat yang dijaga anonimitasnya, serta pembinaan ekonomi alternatif bagi masyarakat sekitar tambang yang sering terjerat jadi buruh tambang ilegal demi kelangsungan hidup. Tanpa strategi komprehensif itu, angka Rp95,9 miliar hanya akan jadi statistik yang terulang setiap tahun.