Kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melibatkan 27 pria yang membentuk grup WhatsApp untuk mengatur jadwal kejahatan. Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, pelaku utama berinisial AP (15) membuat grup percakapan setelah ia memperkosa korban seorang diri. Grup tersebut menjadi sarana koordinasi antar pelaku yang terus berkembang melalui pola rekrutmen berantai.
Modus operandi terungkap dari kesaksian tersangka. AP mengajak temannya, lalu teman tersebut mengajak rekan lain, sehingga jumlah pelaku terus melebar. Di dalam grup, mereka saling mengatur giliran untuk mencabuli dan memperkosa korban. Ketika salah satu anggota tertangkap, mereka meninggalkan grup karena takut, namun riwayat percakapan dan pengakuan tersangka membantu polisi melacak anggota lain.
Dari lima orang awal, penyidik mengembangkan kasus hingga menetapkan 27 tersangka. Satu pelaku terakhir ditangkap saat berada di dalam bus menuju Surabaya. Polisi juga memastikan AP sebagai otak di balik kasus tersebut. Korban dan AP sebelumnya saling kenal. Pada Februari 2026, korban bertemu AP dan teman-temannya di tiga lokasi berbeda: Desa Panggung (Kecamatan Sampang), Desa Astapah (Kecamatan Omben), dan Desa Madupat (Kecamatan Camplong). Kejahatan terjadi hingga Mei 2026.
Hingga kini, 13 pelaku telah diamankan, dengan usia bervariasi antara 13 hingga 25 tahun. Mereka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik tentang eksploitasi remaja dan penyalahgunaan teknologi komunikasi. Masyarakat Madura mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas dan memberikan efek jera. Di sisi lain, kasus ini menyoroti lemahnya pendidikan seksual dan digital di kalangan remaja.
AKP Eko Puji Waluyo, Kasi Humas Polres Sampang, menyatakan, "Betul, AP yang pertama." Ia menambahkan, korban dan AP sudah saling kenal sebelum kejadian. Eko juga menjelaskan, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan tersangka yang belum teridentifikasi.
Ke depan, kepolisian berencana meningkatkan pengawasan grup percakapan di media sosial dan bekerja sama dengan sekolah untuk pendidikan pencegahan. Pakar hukum pidana menyarankan agar rehabilitasi remaja pelaku juga menjadi perhatian, sesuai dengan semangat peradilan anak yang restoratif. Masyarakat harus waspada terhadap pergaulan bebas dan penggunaan teknologi untuk merencanakan tindakan kriminal.