Nasional

PPATK Siap Lacak Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ringkasan

  • PPATK siap bantu Kejagung lacak dana korupsi eks Jampidsus Febrie di Tangerang, Kamis (16/7).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kesiapannya membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Tangerang pada Kamis (16/7), menyusul penggeledahan besar-besaran yang mengungkap harta kekayaan lintas negara milik tersangka.

Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menemukan barang bukti dalam jumlah luar biasa. Di rumah tersangka di Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kg emas batangan, uang tunai 4,767 juta dolar Amerika, 14,083 juta dolar Singapura, serta 100 juta rupiah. Temuan serupa juga ditemukan di Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan, dengan total rupiah mencapai 4,46 miliar dan belasan mata uang asing seperti riyal, yen, yuan, hingga won.

Kafe de'Clan Signature di Cipete turut digeledah dan menghasilkan 3,13 juta dolar Singapura, 889 ribu dolar Amerika, serta 259 juta rupiah. Rumah lain di Cilandak menyimpan 520 juta rupiah dan 133 ribu dolar Amerika. Ragam mata uang ini memperlihatkan pola penempatan aset yang sengaja disebar untuk mempersulit pelacakan.

Kasus ini bermula dari tiga perkara berbeda yang melibatkan Febrie saat menjabat sebagai pimpinan bidang tindak pidana khusus. Perkara tersebut mencakup korupsi batu bara untuk pasokan PLTU PLN yang memicu blackout, skandal ASABRI, serta dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Krakatau Steel. Kerumitan perkara inilah yang membuat penelusuran aliran dana membutuhkan keahlian spesifik lembaga intelijen keuangan.

Kejaksaan Agung kini mengambil alih seluruh proses penyidikan setelah Polri menyerahkan berkas perkara. Jaksa menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor 43, 44, dan 45. Sprindik 43 fokus pada Krakatau Steel, 44 pada pengadaan batu bara PLN, dan 45 pada ASABRI. Pengalihan wewenang ini menempatkan Kejagung sebagai ujung tombak pemberkasan meski Polri dan KPK tetap memberikan supervisi.

Bagi ekosistem penegakan hukum di Indonesia, keterlibatan PPATK menunjukkan bahwa penanganan korupsi kelas kakap tidak lagi cukup hanya dengan menyita uang tunai. Jejak digital transaksi, pergerakan valuta asing, dan kepemilikan aset tersembunyi menuntut sinergi antarlembaga. Masyarakat luas turut terdampak karena kasus ASABRI dan Krakatau Steel merugikan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk layanan publik.

Kehadiran barang bukti dalam 16 mata uang berbeda di satu money changer memperlihatkan betapa canggihnya skema penyimpanan kekayaan hasil korupsi. Hal ini sekaligus menguji kapasitas sistem pelaporan transaksi keuangan nasional dalam mendeteksi anomali sejak dini. Jika PPATK dapat memetakan aliran dana ke jaringan lain, bukan tidak mungkin kasus ini akan melebar ke pihak-pihak di luar lingkaran tersangka.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum. "PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan dalam hal apa pun. Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap untuk membantu," ujar Ivan. Pernyataan itu sekaligus menepis kekhawatiran adanya hambatan koordinasi antarlembaga dalam perkara berlapis ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penerbitan sprindik dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari kepolisian. Ia memastikan koordinasi dengan Polri dan KPK berjalan, serta Komisi III DPR akan mengawasi jalannya penyidikan. Pengawasan legislatif diperlukan agar proses hukum tidak meleset dari prinsip akuntabilitas.

Ke depan, PPATK diproyeksikan akan menelusuri rekening-rekening penampung dan entitas bisnis yang digunakan untuk memutihkan uang negara. Penggeledahan fisik mungkin baru tahap awal; jejak transaksi elektronik akan menentukan seberapa jauh jaringan korupsi ini terbentang. Keberhasilan pengusutan ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap komitmen antikorupsi pemerintah.

Tren penanganan TPPU di Indonesia memang bergerak ke arah pelacakan berbasis data. Perkara Febrie Adriansyah dapat menjadi preseden bagi penyidikan masa depan yang mengandalkan sinergi PPATK, Kejagung, dan Polri sejak tahap penyelidikan. Tanpa arsitektur kolaborasi yang kokoh, aset negara berisiko terus menguap lewat skema pencucian uang lintas batas.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menguji efektivitas sistem anti-pencucian uang Indonesia di tengah maraknya penyimpanan kekayaan ilegal dalam berbagai mata uang asing. Keterlibatan PPATK sejak awal memperlihatkan urgensi transformasi pengawasan keuangan agar kebocoran negara dapat dicegah, bukan sekadar dikejar setelah gagal. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan ditentukan oleh transparansi pengusutan aset lintas batas dalam perkara ini. Keberhasilan sinergi antarlembaga di sini juga akan menentukan standar operasional penanganan korupsi besar pada masa mendatang.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit