Nasional

PPFI Desak Revisi UU Perfilmian Adaptif demi Daya Saing Global

Ringkasan

  • Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI) memanfaatkan momen ulang tahun ke-70 untuk mendesak percepatan revisi Undang-Undang Perfilmian guna menciptakan ekosistem industri yang adaptif terhadap perubahan teknologi dan persaingan global.

Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI) menggelar Rapat Anggota Tahunan 2026 sekaligus perayaan ulang tahun ke-70 di Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Jakarta, pada Kamis lalu. Acara itu menjadi momentum strategis bagi organisasi tertua di industri perfilman nasional untuk mengusung suara kolektif: regulasi saat ini sudah tidak selaras dengan realitas pasar yang berubah cepat.

Ketua Umum PPFI Deddy Mizwar menegaskan bahwa industri film Indonesia memasuki babak baru yang menuntut kerangka hukum responsif terhadap perkembangan teknologi, pola distribusi, skema pembiayaan, dan dinamika persaingan global. "Tugas kita hari ini melanjutkan perjuangan para pendiri dengan menghadirkan kebijakan yang mampu membuat industri film Indonesia tumbuh sehat, kompetitif, dan memiliki posisi sejajar di tingkat dunia," ujarnya.

Latar belakang dorongan ini tidak terlepas dari transformasi fundamental yang terjadi dalam sepuluh tahun terakhir. Platform streaming mengubah perilaku menonton, skema co-production lintas negara semakin umum, dan kebutuhan akan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di ranah digital semakin mendesak. UU Perfilmian Nomor 33 Tahun 2009 yang masih berlaku dianggap sudah tidak mampu mengakomodasi realitas tersebut.

Sekretaris Jenderal PPFI Zairin Zain menambahkan bahwa kebutuhan pokok pelaku industri saat ini adalah kepastian berusaha. "Kini saatnya seluruh pemangku kepentingan bersama-sama membangun regulasi yang memberikan perlindungan, kepastian, dan kesempatan yang adil bagi perusahaan film nasional," kata Zairin. Ia menegaskan PPFI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Dalam rapat tahunan tersebut, pengurus PPFI menyepakati lima agenda prioritas: percepatan revisi UU Perfilmian, penguatan posisi perusahaan film nasional dalam ekosistem industri, perluasan akses pembiayaan, peningkatan perlindungan HKI, serta penguatan kerja sama internasional. Agenda ini mencerminkan kesadaran bahwa tantangan industri film Indonesia bersifat sistemik, tidak parsial.

Sisi positif, PPFI telah menunjukkan inisiatif konkret di luar lobi kebijakan. Organisasi ini menginisiasi Forum Produser Film Indonesia sebagai wadah kolaborasi antarproduser, serta mengelola Indonesia Oscar Selection Committee (IOSC) yang bertanggung jawab menyeleksi film perwakilan Indonesia ke ajang Academy Awards kategori International Feature Film. Kedua langkah ini membuktikan komitmen PPFI memperluas kiprah film Indonesia di panggung dunia.

Namun, revisi UU Perfilmian bukanlah monopoli PPFI. Kementerian Kebudayaan juga telah menggodok draf revisi dengan pendekatan partisipasi publik. Dinamika ini menciptakan ruang dialog yang sehat, asalkan kepentingan perusahaan film nasional — terutama pemain menengah dan kecil — tidak termarginalisasi oleh tekanan lobi platform global atau studio besar.

Dampak kebijakan ini melampaui sekadar urusan legalitas. Regulasi yang adaptif akan menentukan apakah anak muda Indonesia berminat membangun karir di industri kreatif, apakah investor domestik percaya menanamkan modal di produksi lokal, dan apakah cerita nusantara mampu bersaing di pasar global tanpa kehilangan identitas budaya.

Di sisi lain, tantangan implementasi tetap besar. Penguatan HKI misalnya, butuh sinkronisasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan kepolisian untuk penegakan hukum yang efektif di ranah digital. Akses pembiayaan pun memerlukan kebijakan insentif pajak atau dana revolving yang dikelola transparan, bukan sekadar jargon di draf undang-undang.

Ke depan, uji nyata bagi PPFI dan pemerintah adalah mengubah komitmen verbal ini ke dalam pasal-pasal UU yang tegas, terukur, dan dapat dieksekusi. Sejarah 70 tahun PPFI membuktikan ketahanan industri film Indonesia melewati era Orde Baru, krisis moneter 1998, hingga pandemi. Babak selanjutnya akan ditulis oleh seberapa cepat regulasi mengejar realitas.

Mengapa Ini Penting

Revisi UU Perfilmian bukan urusan teknokrat semata — ia menentukan siapa yang mengontrol narasi bangsa di era streaming. Jika regulasi tertinggal, platform asing akan mendiktasi jenis film yang diproduksi, margin keuntungan yang tersisa bagi produsen lokal, dan bagaimana data penonton dieksploitasi. Kebijakan adaptif yang PPFI usung justru menjadi benteng terakhir agar industri film Indonesia tidak hanya jadi vendor produksi jasa (service provider) bagi studio global, tapi punya daftar film sendiri yang menguasai pasar domestik dan menembus internasional. Kegagalan merevisi berarti mengakhiri cita-cita ekonomi kreatif sebagai pilar baru perekonomian nasional.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit