Nasional

Prabowo Hanya Mengangguk Usulan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp 107 Juta

Ringkasan

  • Usulan kenaikan biaya haji 2027 akibat pelemahan rupiah dilaporkan Menhaj ke Prabowo di DPR, 14 Juli 2026.
  • Kepala negara hanya mengangguk tanpa arahan tambahan.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan proyeksi pembengkakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027 kepada Kepala Negara. Penyampaian tersebut dilakukan di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Selasa, 14 Juli 2026. Irfan menuturkan, Presiden Prabowo Subianto telah memonitor dinamika potensi kenaikan ini, namun orang nomor satu di Indonesia itu belum memberikan arahan spesifik. “Beliau hanya mengangguk, belum memberikan respons,” ucap politikus Partai Gerindra tersebut.

Kendati demikian, Irfan mengklaim Prabowo tetap berkomitmen agar pelaksanaan ibadah haji tidak semakin membebani masyarakat. Pernyataan ini disampaikan di tengah tekanan nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika Serikat serta prediksi lonjakan tarif penerbangan internasional. Pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang bisa menekan tingginya komponen pembiayaan tersebut sebelum finalisasi ditetapkan.

Usulan kenaikan ini bermula dari rapat kerja pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada 7 Juli 2026. Dalam forum tersebut, Kementerian Haji mengajukan angka BPIH sebesar Rp 107,3 juta per jemaah untuk tahun 2027. Angka ini melesat sekitar Rp 19,9 juta bila dibandingkan dengan BPIH 2026 yang berada di level Rp 87,4 juta.

Pelemahan nilai tukar rupiah menjadi pemicu utama. Perhitungan pemerintah memakai asumsi kurs 1 dolar AS setara Rp 17.500 dan 1 Riyal Saudi berada di angka Rp 4.666. Selain faktor makroekonomi, pembengkakan biaya juga disebabkan oleh penguatan program manasik kesehatan, penyesuaian biaya konsumsi, distribusi akomodasi, hingga alokasi pembiayaan visa bagi jemaah yang batal berangkat atau mengganti jadwal.

Irfan menjelaskan, usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi serta peningkatan kualitas pelayanan. Keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji juga menjadi variabel krusial dalam menyusun angka tersebut. Alokasi BPIH 2027 terbagi menjadi komponen di Saudi sebesar Rp 60.891.068 atau setara 56,7 persen. Sisanya, yakni biaya penyelenggaraan dalam negeri mencapai Rp 46.449.103 atau 43,27 persen, yang sudah termasuk harga tiket penerbangan rata-rata per jemaah.

Bagi calon jemaah Indonesia, lonjakan biaya ini berpotensi menunda rencana ibadah, terutama bagi kelompok masyarakat menengah yang mengandalkan tabungan mandiri. Sistem skema 60:40 yang diusulkan pemerintah menjadi jalan tengah untuk meredam gejolak. Melalui skema ini, 60 persen bersumber dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen ditanggung langsung jemaah. Namun, keberlangsungan dana abadi haji di BPKH tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak tergerus inflasi.

Kondisi ini berbeda dengan tren pembiayaan haji di negara tetangga seperti Malaysia melalui Tabung Haji, yang memiliki model subsidi silang lebih stabil dari sektor investasi syariah. Di Indonesia, ketergantungan pada nilai tukar eksternal membuat BPIH sangat rentan terhadap gejolak moneter global. Jika rupiah terus terdepresiasi, selisih tanggungan negara melalui BPKH dipastikan akan membengkak, memengaruhi kesehatan fiskal lembaga pengelola dana umat tersebut.

Dampak lebih luas dirasakan oleh industri penerbangan dan penyedia jasa umrah-haji di Tanah Air. Kenaikan komponen penerbangan dalam negeri yang mencapai puluhan juta rupiah per jemaah menuntut transparansi kontrak maskapai. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa efisiensi yang dijanjikan pemerintah benar-benar terealisasi di lapangan, bukan sekadar postur angka di atas kertas.

“Nanti akan dibicarakan satu per satu oleh Panja DPR. Apa pun yang terjadi kami usahakan tidak membebani jemaah,” tegas Irfan ketika ditanya mengenai pola penekanan biaya lainnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif masih akan berlangsung panjang sebelum keputusan final diambil.

Ia menambahkan, usulan skema 60:40 diajukan murni untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan yang sulit dihindari. “Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan,” ucapnya. Komitmen ini akan diuji ketika Panitia Kerja (Panja) DPR membedah rincian anggaran yang diajukan pemerintah.

Ke depan, penyelesaian nasib BPIH 2027 bergantung pada putusan Panja Komisi VIII DPR yang akan menggodok rincian usulan tersebut. Jika nilai tukar rupiah membaik mendekati periode keberangkatan, terdapat peluang bagi pemerintah untuk merevisi turun komponen biaya di Saudi. Sebaliknya, jika dolar terus meroket, skema subsidi BPKH mungkin perlu dievaluasi ulang agar tidak mengorbankan hak jemaah tahun-tahun berikutnya.

Tren kenaikan biaya haji menjadi keniscayaan dalam lima tahun ke depan mengingat tekanan inflasi global dan biaya operasional di Arab Saudi yang terus naik. Pemerintah dituntut untuk segera melakukan diversifikasi strategi, seperti optimalisasi investasi BPKH pada aset produktif luar negeri, guna menjaga agar mimpi warga Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima tidak sirna tertelan beban ekonomi.

Mengapa Ini Penting

Kenaikan BPIH menyentuh langsung inflasi domestik dan daya beli umat, bukan sekadar administrasi keagamaan. Skema 60:40 membebani BPKH sehingga berisiko menggerus dana abadi haji yang seharusnya produktif untuk generasi mendatang. Tanpa diversifikasi pendanaan, antrean haji Indonesia akan semakin rentan terhadap gejolak nilai tukar eksternal.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit