Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Beleid yang ditandatangani di Jakarta pada 24 Oktober 2025 ini menjadi pedoman strategis bagi pengelolaan sistem pertahanan nasional dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Penggolongan tersebut dimuat dalam lampiran Perpres pada bagian analisis ancaman terhadap pertahanan negara. Dalam dokumen tersebut, ancaman diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman nonmiliter sendiri didefinisikan sebagai upaya atau kegiatan tanpa senjata yang memiliki potensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Perpres 111/2025 merinci bahwa ancaman pertahanan dapat muncul dari berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, hingga sosial-budaya. Dalam daftar ancaman nonmiliter, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ bersanding dengan isu-isu krusial lainnya seperti penyebaran ideologi terlarang, paham ateisme, radikalisme, separatisme, hingga perang informasi dan krisis ekonomi.
Selain isu sosial-budaya, beleid ini juga menyoroti ancaman nonmiliter yang bersifat teknis dan kontemporer. Beberapa di antaranya mencakup judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, pencurian kekayaan alam, serta kejahatan siber. Pemerintah juga mengantisipasi risiko bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, radioaktif, serta ancaman wabah penyakit yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Landasan hukum pembentukan Perpres ini merujuk pada Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Kebijakan ini berfungsi sebagai acuan utama bagi seluruh instansi terkait dalam merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi jalannya Sistem Pertahanan Negara hingga 2029. Dokumen ini juga memuat pokok kebijakan pembangunan serta pembinaan kemampuan pertahanan.
Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memitigasi berbagai risiko yang dianggap dapat menggerus nilai-nilai nasionalisme dan integritas bangsa. Seluruh kementerian dan lembaga terkait diharapkan dapat menyelaraskan program kerja mereka dengan kebijakan umum pertahanan yang telah ditetapkan dalam Perpres 111/2025 demi menjaga kedaulatan negara dari berbagai dimensi ancaman yang semakin kompleks.