Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan tegas terkait maraknya keberadaan pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang mendirikan tenda dan menetap di trotoar depan kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Pramono, penanganan masalah pengungsi tersebut secara regulasi merupakan domain atau kewenangan mutlak pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Pernyataan ini disampaikan Pramono di Jakarta pada Sabtu, menyikapi keluhan masyarakat terkait ketertiban umum di kawasan Setiabudi. Meski menegaskan bahwa domain pengungsi ada di pemerintah pusat, Pramono memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan bertindak tegas apabila para pengungsi tersebut melanggar aturan penggunaan fasilitas publik atau mengganggu kenyamanan warga Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah berupaya melakukan penertiban terhadap para pengungsi yang berkemah di trotoar Jalan Setiabudi Selatan. Namun, penertiban tersebut terkendala karena para pengungsi sering kembali ke lokasi yang sama meski sudah diberikan imbauan berulang kali oleh aparat setempat, sehingga menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.
Menanggapi hal tersebut, pihak UNHCR melalui Field Security Associate, Linda, menyatakan apresiasinya terhadap langkah penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa meskipun para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum internasional, mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di wilayah hukum Indonesia.
Linda menambahkan bahwa UNHCR saat ini tengah berupaya mencari lokasi relokasi yang lebih layak bagi 32 pengungsi yang masih bertahan di kawasan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa aparat keamanan Indonesia memiliki otoritas penuh untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran hukum oleh para pengungsi, tanpa memandang status kewarganegaraan mereka.
Ke depannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat terkait berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna memastikan ketertiban kota tetap terjaga. Langkah tegas akan terus dipertimbangkan jika ditemukan aktivitas yang tidak pantas atau pelanggaran ketertiban umum lainnya yang dilakukan oleh pengungsi di ruang publik Jakarta.