Nasional

Psikolog UI Ingatkan Bahaya Perundungan Anak Akibat Kesalahan Orang Tua

Ringkasan

  • Psikolog UI Sani B.
  • Hermawan menegaskan anak tak pantas jadi sasaran perundungan setelah orang tuanya mengirim ancaman bom ke SD di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Psikolog anak dan keluarga dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Sani B. Hermawan, menyoroti kasus perundungan yang menimpa seorang siswa sekolah dasar di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Ancaman bom yang dikirim oleh orang tua murid tersebut ke pihak sekolah memicu reaksi sosial berupa perundungan terhadap anaknya sendiri. Tindakan tersebut mencerminkan kegagalan sistem perlindungan anak di lingkungan terdekat.

Peristiwa ini mencuat ketika sang anak menjadi sasaran olok-olok dan stigma dari lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar. Sani menilai kondisi itu sangat merugikan psikologis anak yang sejatinya tidak memiliki kaitan dengan tindakan kriminal orang dewasa. Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi sumber masalah bagi perkembangan sang anak.

Kasus ancaman bom di lingkungan sekolah dasar bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan sosial yang berdampak luas. Ketika seorang orang tua mengambil jalur ancaman untuk menyelesaikan konflik, beban psikologis langsung beralih ke anak yang tidak punya pilihan selain menerima konsekuensinya. Pola ini kerap terjadi di masyarakat ketika kesalahan orang dewasa diproyeksikan ke generasi berikutnya.

Di Indonesia, budaya menyalahkan keturunan atas perbuatan orang tua masih kerap muncul dalam interaksi sehari-hari. Entah itu melalui ucapan langsung maupun perlakuan diskriminatif di lingkungan pendidikan. Sekolah dasar sejatinya merupakan ruang pembentukan karakter, bukan ajang penghukuman atas dosa orang tua murid.

Sani menekankan bahwa fungsi utama keluarga adalah menyediakan rasa aman dan nyaman. Jika orang tua gagal menghadirkan hal tersebut, anak akan kehilangan ruang untuk mengekspresikan perasaan. Akumulasi emosi negatif yang tidak tersalurkan berpotensi memicu ledakan perilaku di masa depan, baik merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, dampak perundungan terhadap anak sangat nyata dalam pembentukan kecerdasan emosional jangka panjang. Anak yang menjadi korban stigma sosial cenderung mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan membangun hubungan interpersonal yang sehat. Di tingkat nasional, fenomena ini menjadi cermin rapuhnya sistem pendampingan psikologis di satuan pendidikan kita.

Sekolah dan lingkungan memiliki peran krusial untuk memutus rantai perundungan. Tanpa intervensi aktif dari guru dan pengelola sekolah, anak korban ulah orang tua akan terus terisolasi. Masyarakat Indonesia perlu menyadari bahwa melabeli anak sebagai anak penjahat hanya akan melahirkan generasi dengan trauma mendalam.

Kendati demikian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebenarnya telah memiliki regulasi terkait perlindungan anak di dunia digital dan fisik. Namun, implementasi di tingkat mikro seperti lingkungan sekolah dasar kerap belum optimal. Perlindungan nyata harus dimulai dari penolakan terhadap segala bentuk perundungan, termasuk yang berakar dari kesalahan orang tua.

Orang tua atau rumah merupakan tempat aman dan tempat nyaman untuk seorang berkembang. Ketika orang tua sebagai tempat aman dan nyaman tidak berfungsi, maka anak akan menjadi korban, ujar Sani saat dihubungi di Jakarta. Ia menegaskan bahwa anak tidak bersalah dan murni menjadi korban dari sistem yang keliru.

Menurut Sani, pola asuh yang sehat serta komunikasi terbuka dapat mencegah penumpukan emosi negatif pada anak. Anak bisa menyalurkan emosi secara positif, kemudian orang tua dan anak bisa terbuka dan bercurhat atas apa yang dirasa, sehingga menurut saya akan terbentuk pola asuh yang sehat, katanya. Sekolah pun perlu menyediakan ruang curhat yang aman bagi murid yang terdampak krisis keluarga.

Ke depan, kolaborasi antara psikolog sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah harus diperkuat guna mendeteksi dini risiko perundungan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dapat dimaksimalkan sebagai sarana pemulihan trauma bagi anak-anak terdampak konflik orang tua.

Di tingkat makro, tren kesadaran akan kesehatan mental anak di Indonesia memang sedang meningkat, namun infrastruktur pendukungnya belum merata. Edukasi kepada masyarakat mengenai batas tanggung jawab anak atas tindakan orang dewasa wajib digencarkan. Tanpa perubahan cara pandang kolektif, anak-anak tak berdosa akan terus menanggung beban kesalahan yang tidak pernah mereka buat.

Mengapa Ini Penting

Maraknya perundungan berbasis keturunan di Indonesia menunjukkan rendahnya literasi masyarakat mengenai batas tanggung jawab individu, yang berisiko melanggengkan siklus trauma lintas generasi. Ketidakmampuan sekolah memfilter stigma sosial dari tindakan orang tua dapat memicu peningkatan angka putus sekolah dan gangguan kejiwaan pada usia dini. Pemerintah daerah perlu merumuskan protokol krisis psikososial di satuan pendidikan agar kasus serupa tidak merusak masa depan anak korban. Tanpa intervensi struktural yang jelas, beban psikologis anak akan terus menjadi harga yang harus dibayar atas kegagalan orang dewasa.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit