Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menyimpulkan bahwa Indonesia gagal menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Berdasarkan klasifikasi Varieties of Democracy (V-Dem), posisi demokrasi Indonesia kini bergeser ke zona autokrasi yang mengarah pada rezim electoral autocracy.
Penelitian ini menyoroti penurunan kualitas demokrasi yang signifikan akibat sistem yang tidak lagi menempatkan kedaulatan pada rakyat, melainkan pada kekuatan modal. Kondisi ini diperparah oleh dominasi kelompok tertentu yang mampu mengontrol arus kebijakan melalui pendanaan politik yang sangat tinggi.
Salah satu pemicu utama pergeseran ini adalah faktor ekonomi dan politik yang saling berkelindan. Biaya masuk ke dunia politik, baik untuk pendirian partai maupun kampanye, sangatlah mahal. Hal ini menciptakan celah bagi kelompok oligarki untuk menguasai pemerintahan secara dominan.
Ketika modal menjadi penentu utama, masyarakat sipil yang memiliki keterbatasan finansial kehilangan daya suaranya. Akibatnya, struktur kekuasaan menjadi sangat terpusat dan cenderung mengabaikan kebebasan berpendapat serta berekspresi yang menjadi pilar demokrasi.
Selain faktor ekonomi, desain sistem pemilu yang sangat kandidat-sentris turut memperburuk keadaan. Beban biaya politik yang besar dibebankan langsung kepada kandidat, yang kemudian memicu terjadinya personalisasi partai politik. Fenomena ini mengakibatkan melemahnya institusi partai sebagai wadah ideologi politik.
Ketimpangan aturan hukum juga menjadi temuan krusial. Terdapat inkonsistensi antara UU Pilkada dan UU Pemilu, terutama terkait sanksi bagi pelaku suap. Sementara UU Pilkada mengatur sanksi tegas bagi pemberi maupun penerima suap, UU Pemilu justru tidak mengatur hal serupa secara eksplisit.
Ketidakkonsistenan interpretasi hukum antara penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memperlemah penegakan hukum di lapangan. Lemahnya kepastian hukum ini memberikan ruang bagi praktik-praktik yang mencederai integritas proses demokrasi.
Dimensi kultural juga menjadi tantangan besar, terutama terkait regulasi di ruang digital. Hingga saat ini, aturan mengenai kampanye di media sosial dan penggunaan algoritma belum diatur secara komprehensif dalam regulasi pemilu.
Ketiadaan batasan jelas terhadap penggunaan akun buzzer di media sosial menciptakan ketidakseimbangan informasi. Selain itu, ditemukan masalah dalam transparansi laporan kampanye, di mana banyak kandidat tidak mencantumkan biaya kampanye digital dalam laporan resmi mereka.
"Electoral autocracy adalah rezim yang menyelenggarakan pemilu tetapi gagal menyelenggarakan free and fair election," ujar Delia Wildianti, peneliti Puskapol UI, dalam sebuah pertemuan daring pada Kamis, 16 Juli 2026.
Kondisi ini menjadi sinyal merah bagi masa depan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Jika tren ini terus berlanjut, keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan akan semakin terpinggirkan oleh kepentingan kelompok elit.
Menanggapi situasi ini, Komisi II DPR telah mulai menyusun 28 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan revisi UU Pemilu. Langkah ini diambil untuk memperbaiki celah regulasi yang ada, meski tantangan implementasi di masa depan tetap sangat besar.