Nasional

Puskapol UI: Pemilu Indonesia Masuk Zona Otokrasi Elektoral

Ringkasan

  • Puskapol UI menyatakan Indonesia gagal adakan pemilu adil berdasar V-Dem pada 16 Juli 2026.

Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, menyimpulkan bahwa Indonesia gagal menyelenggarakan pemilihan umum yang adil dan jujur. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam paparan virtual pada Kamis, 16 Juli 2026, berdasarkan pengukuran dari proyek riset internasional Varieties of Democracy (V-Dem).

Menurut Delia, pemilu di Tanah Air saat ini berada dalam kategori autocratic green zone yang cenderung mengarah ke electoral autocracy. Rezim bertipe ini masih menggelar pemilu, namun gagal memenuhi standar free and fair election atau pemilu bebas dan adil. Posisi itu menempatkan Indonesia menjauh dari garis demokrasi elektoral maupun demokrasi liberal.

V-Dem merupakan inisiatif penelitian global yang membandingkan kualitas demokrasi lintas negara melalui indikator seperti integritas pemilu, kebebasan sipil, dan akuntabilitas pemerintah. Dalam pemetaan lembaga tersebut, terdapat enam klasifikasi: liberal democracy, electoral democracy, democratic green zone, autocratic green zone, electoral autocracy, dan close autocracy. Indonesia masuk di rentang antara autocratic green zone dan electoral autocracy.

Faktor politik dan ekonomi menjadi penyebab utama melorotnya kualitas pemilu. Delia mencatat bahwa biaya masuk partai serta pengeluaran kampanye di Indonesia sangat tinggi. Kondisi itu memungkinkan kelompok oligarki dengan modal besar masuk dan menguasai jalur pemerintahan. Masyarakat sipil yang terbatas pendanaan kehilangan ruang suara yang setara.

Persoalan kedua berada pada desain kelembagaan. Sistem pemilu Indonesia terlalu berorientasi pada kandidat sehingga beban biaya politik dan kampanye tertumpu pada individu, bukan partai. Akibatnya, partai mengalami deinstitusionalisasi dan beralih menjadi kendaraan personalisasi tokoh semata. Hal ini melemahkan fungsi kolektif politik yang sehat.

Tata kelola administrasi dan penegakan hukum turut menjadi catatan serius. Delia menyoroti ketidakkonsistenan aturan antara Undang-Undang Pilkada dan UU Pemilu. Pada UU Pilkada, pemberi dan penerima suap dikenai sanksi, sementara UU Pemilu tidak mengatur hal serupa. Perbedaan interpretasi antara penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi memperparah ketidakpastian hukum.

Dari sisi kultural, regulasi pemilu belum menyentuh ruang digital secara memadai. Media sosial dan algoritmanya luput dari pengaturan, sehingga buzzer dapat memproduksi akun tanpa batas. Di Tangerang Selatan, penelitian menemukan kandidat dan parpol tidak melaporkan kampanye daring ke dalam laporan resmi dana kampanye. UU Pemilu dinilai tertinggal dari realitas teknologi komunikasi.

Penemuan itu memperlihatkan betapa rentannya integritas pemilu di era konvergensi media. Ketidakmampuan mengawal ruang digital membuka celah manipulasi opini publik yang sulit dilacak. Kelemahan ini beririsan langsung dengan kualitas demokrasi yang diukur V-Dem.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya menyatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU Pemilu pada 7 Juli 2026. Langkah itu diambil agar proses revisi tetap berjalan sambil menunggu pembentukan panitia kerja di tingkat dewan. "Electoral autocracy adalah rezim yang menyelenggarakan pemilu tapi gagal menyelenggarakan free and fair election," ucap Delia menggambarkan posisi Indonesia.

Ia menambahkan bahwa kewenangan yang terpusat serta absennya kebebasan berpendapat memperkuat arah otoritarianisme. "Hal ini menjadikan oligarki semakin kuat," kata Delia merujuk pada pengaruh modal dalam politik elektoral. Pernyataan tersebut menegaskan urgensi reformasi sebelum siklus pemilu berikutnya.

Ke depan, revisi UU Pemilu menjadi ujian bagi DPR dan pemangku kepentingan. Regulasi baru harus mencakup batas biaya politik, penguatan partai, serta audit kampanye digital. Tanpa perbaikan struktural, Indonesia berisiko terkunci lebih lama di zona otokrasi elektoral.

Tren penurunan indeks demokrasi juga menuntut kesadaran publik akan literasi politik. Masyarakat perlu memanfaatkan data riset seperti V-Dem untuk menuntut akuntabilitas penyelenggara negara. Pemilu yang berintegritas bukan sekadar prosedur, melainkan syarat bagi keberlangsungan demokrasi.

Mengapa Ini Penting

Laporan ini relevan bagi warga karena menunjukkan bahwa kerusakan pemilu bukan sekadar teknis, melainkan struktural melalui oligarki dan ketimpangan digital. Jika tak direspons, hak politik generasi muda tergerus oleh rezim yang hanya formalitas demokratis. Ketiadaan aturan kampanye daring juga berbahaya di tengah tingginya konsumsi medsos masyarakat Indonesia. Reformasi UU Pemilu akan menentukan apakah negara kembali ke jalur demokrasi atau terperosok otoritarianisme.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit