Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak keras segala bentuk penambahan beban pajak dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penolakan tersebut disuarakan langsung oleh anggota fraksi, Gani Suwondo Lie, yang menilai regulasi sektor fiskal harus melindungi kelompok rentan. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghuni rumah susun, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku ekonomi ultra mikro menjadi prioritas utama yang tidak boleh tertekan oleh kebijakan baru.
Penegasan ini muncul saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan tengah berlangsung di tingkat panitia khusus. Gani menuturkan bahwa perubahan aturan perpajakan daerah sejatinya berfungsi sebagai instrumen perlindungan ekonomi dan sosial. Hal ini krusial mengingat kondisi perekonomian nasional masih menghadapi berbagai tantangan pasca-berbagai gejolak global. Pemprov DKI Jakarta dinilai harus peka terhadap daya beli warga yang belum sepenuhnya pulih.
Latar belakang penolakan fraksi tersebut bermula dari usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memang telah memberikan sejumlah pengecualian pajak. Beberapa sektor mendapatkan keringanan, seperti pengecualian pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pengecualian objek pajak reklame. Selain itu, retribusi pelayanan kebersihan untuk satuan pendidikan juga dihapuskan dalam draf usulan pemerintah daerah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan memperkuat kepastian hukum dan keadilan. Regulasi anyar tersebut dirancang agar tata kelola perpajakan di ibu kota berjalan transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan. Pernyataan Rano merespons pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI pada Selasa (14/7).
Namun, Fraksi PDIP menilai usulan pengecualian tersebut masih perlu diperluas cakupannya. Perlindungan tidak boleh hanya berhenti pada sektor tertentu, melainkan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Revisi regulasi ini beririsan langsung dengan pemulihan ekonomi lokal yang berlangsung lambat di akar rumput.
Dampak dari kebijakan ini sangat dirasakan oleh ekosistem usaha kecil di Jakarta. Jika pemerintah daerah justru menaikkan tarif atau memperluas objek pajak, pelaku usaha ultra mikro terancam gulung tikar. Hal ini berbanding terbalik dengan tujuan pembangunan ibu kota yang ingin mencetak pertumbuhan inklusif. Di tingkat nasional, tren reformasi perpajakan daerah juga sedang digenjot melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Fraksi PDIP mendorong agar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditempuh melalui jalur penguatan tata kelola, bukan dengan membebani masyarakat. Optimalisasi aset daerah, pendapatan sah, hibah, serta penyerapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan dinilai lebih strategis. Langkah ini sejalan dengan praktik baik di berbagai provinsi lain yang mulai beralih ke penagihan piutang alih-alih menambah pungutan baru.
Salah satu terobosan yang diapresiasi adalah digitalisasi layanan perpajakan. Integrasi data antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dinas kependudukan, dan perizinan berpotensi menekan kebocoran. Aplikasi JakPajak dan Jakarta Kini (JAKI) dinilai vital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meminimalkan praktik pungutan liar di lapangan. Transparansi sistem akan mempermudah warga menunaikan kewajiban tanpa biaya siluman.
"Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan," tegas Gani Suwondo Lie dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa fraksinya mendukung penuh keberlanjutan kebijakan penghapusan denda administrasi, pemutihan, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Di sisi lain, Rano Karno mengapresiasi seluruh masukan dari berbagai fraksi DPRD selama pembahasan Ranperda berlangsung. "Pandangan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta," ujar orang nomor dua di Pemprov DKI tersebut. Sinergi eksekutif dan legislatif diharapkan menghasilkan produk hukum yang pro-rakyat.
Ke depan, penguatan fiskal daerah diproyeksikan berjalan beriringan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat kecil. Pemprov DKI memiliki tantangan besar untuk membuktikan bahwa simplifikasi 17 perda tentang pajak benar-benar membawa kemudahan. Revisi regulasi tidak boleh berakhir sebagai sekadar penyesuaian teknis administratif, melainkan lompatan nyata bagi kesejahteraan warga ibu kota.
Langkah strategis ke depan meliputi pendalaman integrasi basis data perpajakan yang komprehensif. Pemprov harus terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi guna memetakan potensi pajak baru tanpa menyentuh sektor riil yang rapuh. Jakarta dapat menjadi barometer tata kelola pajak daerah yang berkeadilan di Tanah Air.