Pengadilan Agama (PA) Bandung mengesahkan status hukum Ridwan Kamil sebagai ayah dari Arkana Aidan Misbach. Penetapan ini keluar pada Rabu (15/7) dan menjadi langkah final dari proses adopsi yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Penetapan dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg itu diterbitkan di tengah dinamika keluarga Ridwan Kamil pasca perceraian dengan Atalia Praratya. Dokumen tersebut kini dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sah pengangkatan anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020. Permohonan pengesahan ini diajukan oleh Ridwan Kamil pada Juni 2026, beberapa waktu setelah rumah tangganya dengan Atalia resmi berakhir.
Langkah hukum ini ditempuh untuk menyesuaikan administrasi pengangkatan anak. Sebelum perceraian, Arkana tercatat sebagai anak angkat dari kedua orang tuanya. Namun, setelah berpisah, Atalia menyerahkan pengasuhan Arkana sepenuhnya kepada Ridwan Kamil, sehingga status tersebut harus diperbarui.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa proses kali ini dilakukan dalam kapasitas orang tua tunggal. "Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," ujar Wenda.
Ridwan Kamil sendiri sempat hadir langsung di PA Bandung pada pekan sebelumnya untuk memantau proses persidangan. Saat itu, ia mengungkapkan rasa syukurnya. "Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," katanya kepada awak media.
Dengan adanya penetapan ini, status hukum Arkana sebagai anak sah Ridwan Kamil telah diakui secara resmi. Implikasinya, seluruh dokumen kependudukan dan administrasi lainnya yang membutuhkan pencantuman orang tua akan diperbarui. Majelis hakim telah memerintahkan agar salinan penetapan disampaikan ke Kantor Catatan Sipil Kota Bandung untuk dicatat dalam register dan dicantumkan dalam akta kelahiran Arkana.
Kasus ini memberikan gambaran tentang pentingnya penyelesaian status anak pasca perceraian. Di Indonesia, meski adopsi sudah diatur dalam perundang-undangan, perubahan status perkawinan orang tua acap kali memerlukan prosedur hukum tambahan. Putusan ini setidaknya menjadi preseden bagi orang tua tunggal yang hendak mengesahkan pengasuhan anak secara legal.
Pengamat hukum keluarga menilai bahwa langkah yang ditempuh Ridwan Kamil menunjukkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum bagi anak. Proses yang transparan dan sesuai aturan ini juga bisa menjadi referensi bagi publik yang menghadapi situasi serupa, khususnya figur publik yang selalu menjadi sorotan.
Ke depan, Ridwan Kamil diwajibkan untuk menindaklanjuti salinan penetapan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Setelah itu, seluruh akta dan identitas Arkana akan disesuaikan, sehingga hak-hak sipilnya terjamin penuh. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengaturan status hukum anak pasca perceraian bukan hanya urusan administrasi, melainkan juga perlindungan hak asasi anak.